September 15, 2017

Jasa-Izin-Penanaman-Modal-Asing-PMA-Dan-Prosedurnya-768x384

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Pengertian Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hubungi Konsultan kami untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai izin penanaman modal asing (PMA). Dasar Hukum Penanaman Modal Asing […]

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya Read More »

faq

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan?

Yang berwenang mengangkat Direksi dan Komisaris Persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alhasil tak ada bedanya dengan PT. Terkecuali bila saham Persero seluruhnya atau 100% dimiliki oleh negara maka pengangkatannya dilakukan oleh Menteri BUMN. Cara kedua tersebut dianggap lebih praktis karena menteri sebagai perwakilan negara dianggap merupakan perwakilan RUPS. Secara teknis Peraturan Pemerintah (PP)

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan?

Sesuai Pasal 48 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN disebutkan, pengawasan pada persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris untuk menilai dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan atau

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan?

Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Bila usulan rencana

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan? Read More »

Scroll to Top