Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara. Dimana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.
Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJKA
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)