Jasa Buat PT Di Jakarta yang Paling Terpercaya dan Pengalaman Tinggi

Jakarta, IzinMudah.Com – Salah satu dari sekain bentuk usaha yang berbadan hukum adala Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan “PT”. Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu untuk urusan berbisnis pun terdapat undang – undang yang telah mengaturnya. Peraturan Pembuatan PT (Perseroan Terbatas) sudah sangat jelas tertuang dalam undang – undang Perseroan Terbatas.

Yang sering menjadi masalah dikalangan masyarakat di Indonesia yakni soal dalam Mendirikan PT. Ya, banyak pengusaha di Indonesia yang enggan untuk membentuk usahanya menjadi Perseroan Terbatas, karena berbagai alasan. Mungkin pengusaha tersebut masih nyaman dengan adanya status usaha kecil atau usaha menengah saja tanpa ada mimpi untuk membesarkannya.

Dari survei di lapangan, para pengusaha tersebut cenderung tidak tahu bagaimana cara dalam Mendirikan PT tersebut. Meskipun begitu, sebenarnya masyarakat sudah mengerti keuntungan dengan diubahnya kegiatan usaha tersebut menjadi sebuah PT, seperti rasa aman berbisnis karena sudah legal dan keuntungan lainnya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami sebagai Jasa Buat PT hadir ditengah masyarakat dengan memberikan berbagai kemudahan dalam Pembuatan PT yang di inginkan. Bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis dengan modal yang pas pasan, tentu saja uang akan menjadi sangat diperhitungkan.

Akan tetapi untuk urusan uang, banyak orang yang sangat memperhitungkan terlebih dahulu biaya untuk membayar jasa Pembuatan PT. Karena banyak orang yang telah mengerti betapa panjang proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah PT, banyak orang yang juga akhirnya sangat terbantu dengan menggunakan Jasa Buat PT dengan harga yang terjangkau.

Read More :  Buat CV Perusahaan Ada Kendalanya, Apa Saja?

Apa Manfaat Menggunakan Jasa Buat PT?

Layanan Jasa Buat PT merupakan salah satu cara untuk memajukan kehidupan bangsa dalam membantu para entrepreneur yang berencana membentuk suatu badan usaha secara resmi.

Dengan menjadi seorang pengusaha atau berwiraswasta secara nyata, tentu Anda akan mampu membuat roda perekonomian bangsa yang terus berputar. Dengan adanya badan usaha baru tentu akan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan.

Setiap potensi memang telah dimiliki oleh setiap individu yang mau berusaha bekerja secara profesional demi mencapai tujuan yakni menjadi seorang pengusaha. Namun terkadang Anda bingung mengenai cara awal untuk memulai sebuah usaha.

Maka dari itu, kehadiran kami dengan memberikan Jasa Buat PT dan sebagai agen konsultan yang akan memberikan jalan keluar untuk membantu masalah tersebut. Selain berguna sebagai konsultasi, kami pun menawarkan untuk jasa yang Anda inginkan.

Jasa kami akan memberikan pelayanan konsultasi dan pelayanan terkait perizinan usaha Anda (pembuatan PT). Syarat pertama dalam Mendirikan Perusahaan yakni mencari nama yang pas dan belum teregistrasi terkait dengan PT yang Anda buat. Nama PT memang tidak boleh sama dalam satu negara, oleh karena itu konsultasikan kepada jasa kami apakah nama yang nantinya akan Anda pilih sudah sesuai serta tersedia untuk didaftarkan.

Anda bisa mengubungi kami untuk medapatkan informasi lebih lengkap mengenai Pembuatan PT yang dimaksud. Konsultasikan semua hal yang dibutuhkan bersama kami “IzinMudah.Com”..

Read More :  Persyaratan dan Prosedur Daftar Perusahaan Izin Niaga Umum Migas

Persyaratan Administrasi Pembuatan PT

PT Lokal

  1. Fotocopy KTP Para Pendiri, NPWP Pribadi Penanggung Jawab, KK Penanggung Jawab.
  2. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir. (Jika belum ada, kami menawarkan penggunaan virtual Office).
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  4. Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  5. Komposisi saham.

Biaya yang dibutuhkan Rp.10.000.000/paket lengkap (untuk daerah Jakarta), dengan dokumen yang diperoleh;

  1. Akta Notaris
  2. SK kehakiman
  3. Domisili Usaha
  4. NPWP Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
  7. Berita Negara

PT PMA

  1. Fotocopy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
  2. Fotocopy Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
  3. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
  4. Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.

Biaya yang dibutuhkan Rp.35.000.000/peket lengkap dengan dokumen yang diperoleh;

  1. Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tunggu apalagi, jangan ragu menghubungi Jasa Buat PT kami. Hubungi kami sekarang juga. Besar harapan kami bisa membantu Anda dalam Pembuatan PT yang di maksud. Terimakasih…

Scroll to Top