Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta

Pengertian RPH

Rumah potong hewan (RPH) adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas yang di konsumsi masyarakat. Usaha rumah potong hewan harus memiliki izin usaha dari pemerintah setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dasar Hukum RPH

Izin RPH adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan hukum yang ingin mendirikan RPH.

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan.
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
  • Surat Keputusan Menteri Pertanian No.555/KPTS.240/9/1996 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
  • Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/KPTS.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas.

Syarat Administrasi Rumah Potong Hewan (RPH)

1. Mengajukan surat permohonan dengan meterai cukup yang disertai dengan data

  • Jenis ternak yang dipotong.
  • Lokasi RPH.
  • Luas tanah dan luas bangunan.
  • Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus menyeRIakan surat pernyataan dari pemilik tanah dimana pemilik tanah tidak keberatan tanahnya digunakan untuk RPH.
  • Kapasitas pemotongan.
  • Jumlah tenaga kerja.

2. Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan,dan Peternakan (atau dinas yang berwenang).

Read More :  Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Fotokopi IMB.

5. Fotokopi izin gangguan (H0)

6. Gambar kasar tanah dan bangunan.

Prosedur Rumah Potong Hewan (RPH)

  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas pertanian,Kehutanan, Perkebunan, dan peternakan (atau dinas yang berwenang).
  • Petugas dinas melakukan survei lokasi dan penelitian.
  • Jika petugas menyatakan layak, maka Kepala dinas yang berwenang mengeluarkan rekomendasi.
  • Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan RPH yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Perizinan dengan disertai persyaratan administrasi dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas pertanian, Kehutanan, Perkebunan, dan Peternakan (atau dinas yang berwenang).
  • Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan surat izin rumah potong hewan.
  • Penyelenggara RPH yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Scroll to Top