Perusahaan PT

faq

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan?

Sesuai Pasal 48 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN disebutkan, pengawasan pada persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris untuk menilai dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan atau […]

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan?

Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Bila usulan rencana

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan? Read More »

faq

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Mengacu pada UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), lembaga yang disebut Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam usaha saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Pada Perseroan Terbatas kepemilikan

Apa Itu Perseroan Terbatas? Read More »

Scroll to Top