Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.
Bila usulan rencana pembubaran Persero merupakan inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Selanjutnya menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.