Apa Itu Perseroan Terbatas?

Apa Itu Perseroan Terbatas

Mengacu pada UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), lembaga yang disebut Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam usaha saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki segelintir orang.

Realitanya, banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kerabat dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Meski tak selamanya demikian, karena kepemilikan saham antara pemilik satu dan yang lain bahkan banyak yang tak terkait hubungan kekerabatan.

Kendati PT berbadan hukum, faktanya di lapangan banyak asosiasi yang juga melakukan kegiatan berbadan hukum namu tak dapat disebut sebagai PT.

Biasanya asosiasi tersebut tidak bertujuan komersial, karena perlu dipahami perbedaan antara PT dengan asosiasi lainnnya yang sama-sama berbadan hukum. Pada prinsipnya, PT merupakan asosiasi bersifat komersial dan berbadan hukum. Sementara asosiasi lain mungkin hanyak berbadan hukum namun tidak komersial.

Read More :  Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan?
Scroll to Top