Perseroan Terbuka adalah perseroan (perusahaan) publik. Perseroan ini dapat melakukan penawaran umum saham ke public sesuai katentuan perundang-undang di bidang pasar modal. Artinya, saham Perseroan Terbuka tak dimiliki segelintir orang, namun ratusan orang. Pada Perusahaan Terbuka, pada nama belakang perusahaan biasanya dicantumkan kode “tbk” atau terbuka.
Ada dua maca perusahaan public, pertama perusahaan yang sahamnya dijual di bursa atau pasar modal kepada masyarakat. Pengaturan mengenai hal itu terdapat dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995. Undang-undang tersebut juga mengatur, kriteria jumlah pemegang saham pada perseroan terbatas publik. Misalnya, diatur dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp.3 miliar.
Kedua, perseroan public yang sahamnya tidak dijual ke masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya banyak. Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut juga perlu dilindungu undang-undang terutama UU tentang Perseroan Terbatas terbaru tahun 2007, sama halnya dengan pemegangsaham di pasar modal yang dilindungi undang-undang tentang pasar modal.