Pemerintah saat ini sangat mendukung para pelaku usaha yang ingin mendirikan sebuah badan usaha, misalnya PT. Pertanyaannya adalah apakah Pembuatan PT sulit dan rumit?
Untuk anda yang merasa demikian, anda hanya belum tahu saja hal-hal penting dalam pembuatan PT seperti persyaratan umum, mekanisme pendirian PT dan yang lainnya.
Persyaratan Umum Pembuatan PT
Syarat umum dalam pembuatan sebuah PT tidak lah banyak. Dokumen-dokumen yang perlu anda persiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP, NPWP dan juga Pemegang Saham serta Pengurus PT, minimal 2 orang.
- Foto Direktur dengan ukuran 3×4 berwarna latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
- Lampirkan juga fotokopi PBB terakhir yang sesuai dengan domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau pun bukti kepemilikan.
Kemudian, dalam persyaratan Pembuatan PT ini anda mesti memberikan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengelola Gedung apabila lokasinya ada di sebuah Gedung perkantoran.
Surat Keterangan RT dan RW pun dibutuhkan, khususnya perusahaan yang berada di lingkungan perumahan. Kantor yang tidak di wilayah perkantoran, atau di ruko/ plaza, atau tak berada di pemukiman, diperlukan SURAT KETERANGAN ZONASI dari kelurahan dan juga STEMPEL PERUSAHAAN.
Yang mesti diperhatikan dalam pembuatan PT yang khusus di wilayah DKI Jakarta, adalah minimal satu orang direkturnya berasal dari DKI Jakarta dan ditunjukkan buktinya dengan KTP domisili.
NPWP yang dilampirkan pun harus yang terbaru. Untuk suami istri, NPWP mesti disatukan agar nama pasangan ada di NPWP itu. Pasangan suami istri yang memiliki perjanjian pra nikah dan mau ,mendirikan perusahaan harus mengajak pihak yang lainnya guna melengkapi susunan pemegang saham dan juga pengurus.
Mekanisme Pembuatan PT
Ada mekanisme dari Pembuatan PT yang harus diperhatikan misalnya:
- Pengecekan nama
Nama PT anda harus dicek oleh notaris karena untuk memastikan bahwa nama PT anda tidak ada yang sudah menggunakan. Pembuatan nama PT memang tak boleh mirip atau pun menyerempet nama perusahaan atau PT yang lainnya yang telah terdaftar lebih dulu.
- Pembuatan Draft Akta
Kalau nama perusahaan anda sudah disetujui, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan draft akta. Lalu pihak notaris akan memakai nama PT yang telah disetujui. Anda bakal mendapatkan draft awal untuk kemudian dilakukan verifikasi sebelum proses tanda tangan akta yang dilakukan di hadapan notaris.
- Tanda tangan
Setelah draft selesai, maka itu akan ditandatangan oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris juga. Umumnya, pemegang saham mesti ikut dalam tanda tangan akta sebagai proses Pembuatan PT. sedangkan pengurus yang tidak termasuk dalam pemegang saham tidak perlu ikut hadir untuk melakukan tanda tangan ini.
- Pengesahan
Pengesahan akan diurus oleh notaris dan akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Mengajukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) Sementara
Buat lah SKDP di keluarahan tempat perusahaan anda didaftarkan alamatnya.
- Mengajukan NPWP
Setelah mendapatkan SKDP, anda bisa mengurus Pembuatan PT dengan membuat NPWP yang diurus oleh KPP. NPWP berlaku seumur hidup.
- Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP akan mencakup 3 bidang usaha utama dengan klasifikasi KBLI yang mana dijalankan perusahaan anda.
- Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Fase terakhir ini, khusus di daerah DKI dapat melakukan pendaftaran SIUP dan TDP secara parallel.
Semoga informasi tentang Pembuatan PT ini berguna bagi anda yang sedang mencari info tentang ini.