Author name: izinmudah

Persetujuan Penggunaan Tanda SNI

  Dokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik merek dalam negeri untuk produsen dalam negeri:Sertifikat SNISertifikat merekBukti pencatatan lisensiDokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik merek dalam negeri untuk produsen luar negeri:Sertifikat SNISertifikat merekBukti pencatatan lisensiDokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Industri:Sertifikat SNISoftcopy Kapasitas produksi 1 tahunDokumen persyaratan untuk keperluan Perwakilan resmi (produsen Luar negeri):Sertifikat SNIKapasitas produksi 1 tahunWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Persetujuan Penggunaan Tanda SNI Read More »

Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong Sisa

  Dokumen persyaratan:Surat pernyataan tentang alasan penjualan atau pemindahtangananSoftcopy Rekomendasi/Pertimbangan TeknisSoftcopy Perijinan Impor (PI)Laporan hasil verifikasiWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong Sisa Read More »

Pengajuan Lembaga Penilaian Kesesuaian

  Dokumen persyaratan:Surat Permohonan LPKNIBNPWPAkta PerusahaanFormulir Profil LSProSurat PernyataanDaftar AuditorDaftar Petugas Pengambil ContohDaftar Personil Pengambil KeputusanFormulir Profil Laboratorium Uji/Lembaga InspeksiDaftar Lingkup Pengujian/InspeksiDaftar Peralatan Utama Pengujian/InspeksiDaftar Personil Penguji/InspektorWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pengajuan Lembaga Penilaian Kesesuaian Read More »

Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku/Penolong

  Dokumen persyaratan:Dokumen nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U)Bukti penetapan Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPf Tahunan PPh) tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan TahunanDokumen kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan untuk Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong hasil importasiBukti sistem pengendalian internal yang baik dan mendayagunakan sistem informasi persediaan dan penyaluran Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong berbasis komputer serta sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada Pusat Penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan PenolongProfil perusahaan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri iniData IKM yang dilayani, yang terdiri atas nama, alamat, dan nomor induk berusahaWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku/Penolong Read More »

Master List Impor Limbah Non B3

  Dokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Kaca:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan TekstilNomor Induk BerusahaIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiNeraca massa proses produksiDokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Karet:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan TekstilIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiDokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Kertas:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri AgroIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiDokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Logam:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan ElektronikaIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiDokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Plastik:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan TekstilIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiDokumen persyaratan untuk keperluan Bahan Baku Tekstil:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan TekstilIzin Usaha IndustriIzin LingkunganDaftar peralatan pengendalian lingkunganFoto peralatan dan proses produksiSurat Persetujuan Impor Limbah Non B3 (bagi yang telah memiliki)Kartu kendali impor (bagi yang telah memiliki)Flow diagram proses produksiWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Master List Impor Limbah Non B3 Read More »

Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik

Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Dokumen persyaratan:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka. (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa mesin yang diimpor tidak untuk membuat atau menggandakan cakram optik bajakan(Materai Rp. 6.000)Copy Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik terakhir (khusus untuk perpanjangan)Bukti pembelian atau pemindahtanganan mesin (disahkan oleh notaris)Copy Importir Terdaftar (IT) Cakram Optik (khusus untuk perpanjangan)Copy Izin Usaha Industri (IUI) (khusus untuk perpanjangan)Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk perpanjangan)Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Copy Angka Pengenal Impor (API) (khusus untuk perpanjangan)Copy laporan Triwulan selama tahun berjalan (khusus untuk perpanjangan)Profil PerusahaanSurat Kuasa Perusahaan Asli (Materai Rp.6000)Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik Read More »

Pendaftaran Produsen Minyak Goreng

Pendaftaran Produsen Minyak Goreng Dokumen persyaratan untuk keperluan Curah:Perizinan Berusaha di Sektor IndustriAkta NotarisSurat Kuasa DireksiDokumen persyaratan untuk keperluan Curah Rakyat:Nomor Induk BerusahaNomor Pokok Wajib PajakKontrak dengan CPO (untuk Produsen Minyak Goreng)Kontrak dengan Produsen Minyak Goreng (untuk Produsen CPO)Kontrak dengan PUJLE (wajib untuk produsen minyak goreng)Kontrak dengan produsen turunan lainnya (untuk Produsen Minyak Goreng)Kontrak/Surat Pernyataan dengan dengan produsen/ekspor turun lainnya (untuk produsen CPO)Rencana produksi CPO untuk Produsen CPORencana produksi Minyak Goreng untuk Produsen Minyak GorengRencana bulanan pasokan CPO kepada Produsen Minyak Goreng bagi Produsen CPO.Rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada Distributor bagi Produsen Minyak GorengWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian

Pendaftaran Produsen Minyak Goreng Read More »

Scroll to Top