Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jadi, buat Anda yang ingin mendirikan perseroan secara umum beberapa point utama pendirian perseroan yakni:
- Perseroan (baik perseroan terbatas maupun terbuka atau publik) didirikan oleg dua orang.
- Memiliki modal atau saham yangditentukan undang-undang dimana setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perusahaan didirikan. Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilik.
- Perseroan juga harus mengantongi status badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Status tersebut dikeluarkan tepat pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
- Selain itu lembaga tersebut harus memiliki anggaran dasar perseroan. Poin anggaran dasar akan dibahas pada bagian selanjutnya.