Yang berwenang mengangkat Direksi dan Komisaris Persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alhasil tak ada bedanya dengan PT. Terkecuali bila saham Persero seluruhnya atau 100% dimiliki oleh negara maka pengangkatannya dilakukan oleh Menteri BUMN. Cara kedua tersebut dianggap lebih praktis karena menteri sebagai perwakilan negara dianggap merupakan perwakilan RUPS.
Secara teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PP No. 12 Tahun 1998 tentang Persero menerangkan bagaimana mekanisme pengangkatan Direksi Persero. Pengangkatan Direksi bila mana Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka pengangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Direksi Persero diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Persero.
Calon Direksi Persero dapat berasal dari :[tie_list type=”checklist”]
- Tenaga professional di luar Bdan Usaha Milik Negara
- Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
[/tie_list]