Berapa Modal Mendirikan Perseroan?

Berapa Modal Mendirikan Perseroan?Pasal 32 UU No.40 Tahun 2007 tentang PT mengatur, perseroan berdiri dengan modal paling sedikit Rp.50 juta. Namun pada kegiatan usaha tertentu yang diatur undang-undang, jumlah modal dasar lebih besar dari yang telah ditentukan UU tentang PT.

Minimal 25% dari modal dasar di atas harus ditempatkan dan disetor penuh untuk keperluan perseroan. Penyetoran modal harus disertai bukti penyetoran yang sah.

Modal yang disetor tak selamanya harus berwujud uang, dapat pula dalam bentuk lainnya, misalnya barang. Namun sesuai pasal 34 UU no.40 Tahun 2007, modal berbentuk selain uang misalnya barang, nilainya harus sesuai dengan harga pasar.

Penentuan berapa nilai sebuah barang yang dijadikan modal disetor tersebut harus dihitung oleh akuntan independen yang tak terafiliasi dengan perseroan. Undang-undang juga mengatur, modal yang berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian perusahaan ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham.

Read More :  Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan?
Scroll to Top