Berencana Bikin PT? Cek Syarat Bikin PT Baru di Sini

Perseroan Terbatas atau yang lebih sering dikenal dengan nama PT adalah suatu Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku di perusahaan tersebut tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan juga pemegang saham perusahaan itu. Beberapa Syarat Bikin PT Baru memang cukup rumit, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan.

Di dalam PT, Pemilik Modal atau Pemegang Saham tak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang yang lain yang dipercaya olehnya untuk menjadi direktur atau Komisaris.

Syarat Bikin PT Baru secara Umum

Secara umum, di bawah ini lah syarat-Syarat Bikin PT Baru adalah antara lain:

  • Foto direktur ukuran 3×4 (latar belakang merah)
  • Fotokopi KTP, NPWP, dan juga KK pemegang-pemegang saham dan juga pengurus (minimal 2 orang).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Fotokopi Surat Kontrak/ Sewa Kantor atau pun bukti kepemilikan tempat usaha PT.
  • Surat keterangan domisili yang berasal dari pengelola Gedung apabila berdomisili di Gedung perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW apabila dibutuhkan khususnya untuk perusahaan yang berada dan berdomisili di sebuah lingkungan perumahan, namun ini hanya khusus luar Jakarta.
  • Surat keterangan zonasi dari keluarahan
  • Kantor berada di wilayah perkantoran atau plaza, ruko, atau pun tak berada di wilayah pemukiman.
  • Stempel perusahaan
Read More :  Izin Prinsip BKPM Sangat Penting Untuk Kelangsungan Usaha

Syarat Bikin PT Baru secara Formal berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007

Setelah mengetahui apa saja syarat-syarat Bikin PT Baru secara umum, anda langsung lihat syarat-syarat berikutnya yang sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007.

  1. Pendirinya (Komisaris dan Direktur) minimal terdiri dari 2 orang. Jika lebih, maka ada yang menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
  2. Nama perusahaan. Usahakan nama perusahaan belum digunakan sebelumnya, dan tidak boleh ada nama asing di dalamnya.
  3. Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  4. Akta pendirian mesti disahkan Kementerian Hukum dan HAM
  5. Menetapkan nilai modal dasar dan juga modal yang disetorkan. Nilai modal yang disetorkan paling tidak 25% dari modal dasarnya tadi.

Nah, anda juga harus tahu bahwa dalam syarat-syarat pendirian suatu PT, ada klasifikasi perusahaan yang berhubungan dengan modal setornya.

  • PT Kecil 🡪 modal setornya Rp. 50.000.000,00.
  • PT Menengah 🡪 modal setornya Rp. 500.000.000,00
  • PT Besar 🡪 modal setornya 10.000.000.000,00.
  1. Pemegang sahamnya harus WNI atau Badan hukum yang mana didirikan menurut Hukum Indonesia.
  2. Syarat Bikin PT Baru yang selanjutnya dan sesuai dengan Undang-Undang adalah pengurus terdiri dari minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
  3. akta notarisnya harus berbahasa Indonesia.

Tahapan Pendirian PT Baru

Setelah mengetahui syarat-syarat pendirian sebuah PT baru, anda harus mengikuti tahapan-tahapan berikut:

  1. pengecekan nama PT apakah baru atau sudah ada yang memakai.
  2. Pembuatan draft akta
  3. Tanda tangan akta perusahaan
  4. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (biasanya memakan waktu sedikit lebih lama)
  5. Pengajuan SKDP Sementara
  6. Pengajuan NPWP Perusahaan
  7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
  8. Pengajuan SIUP
  9. Pengajuan TDP
Read More :  Biro Jasa Pembuatan Perusahaan

Ternyata, Syarat Bikin PT Baru itu mudah dan langkah-langkahnya juga tidak sulit jika sudah tahu apa saja, bukan? Semoga artikel ini bisa mempermudah anda semua yang tengah mendirikan perusahaan baru.

Scroll to Top