Biaya Jasa Notaris Untuk Over Kredit Rumah

Biaya jasa notaris untuk over kredit rumah saat ini sedang ramai dicari oleh berbagai pihak karena banyak yang mencari rumah akibat gagal bayar kredit perumahan. Punya rumah merupakan dambaan bagi semua keluarga, karena dengan adanya rumah meskipun sederhana hidup akan lebih lengkap. Namun penghasilan yang minim membuat sebagian besar orang menggunakan cara kredit KPR di berbagai bank agar dapat memiliki sebuah rumah.

Memang pada dasarnya rumah tergolong aset yang mahal. Oleh sebab itu tingginya harga dari sebuah properti, apalagi jika Anda berada di kawasan kota besar, membuat  kebanyakan orang baru memilih beli rumah secara kredit. Mungkin hanya sedikit orang yang bisa beli rumah secara tunai. Peluang bisnis properti kini semakin besar sehingga hal ini juga menjadikan bank semakin terpacu untuk mengeluarkan variasi produk KPR perumahan.

Tapi pada kenyataannya banyak orang yang kurang cermat dalam pengelolaan keuangan ketika berada pada masa kredit perumahan berjalan, bahkan terkadang banyak juga nasabah yang tidak bisa membayar cicilan kredit tersebut. Akibatnya justru akan berdampak buruk yaitu mengalami gagal bayar, yang akibatnya mengharuskan untuk melakukan over kredit rumah dan pastinya untuk para pembeli akan membutuhkan biaya notaris untuk over kredit rumah.

Tahapan Dan Biaya Notaris Untuk Over Kredit Rumah

Datang Ke Bank Untuk Ambil Alih Kredit

Read More :  Biro Jasa Perijinan Usaha

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk over kredit rumah adalah datang ke bank dengan resmi dengan tujuan untuk mengambil alih debitur kredit. Cara yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Kedua belah pihak bertemu langsung, dimana penjual dan pembeli akan bertemu langsung pada bagian kredit administrasi atau kepada bagian customer service untuk pengajuan peralihan hak atas rumah yang di over kredit.
  2. Ajukan permohonan untuk pengambilan kredit yang sebagaimana bertindak sebagai debitur baru untuk mengganti debitur lama.
  3. Apabila pihak bank sudah memberikan persetujuan dan sudah melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan, maka Anda sebagai pembeli akan bertindak layaknya debitur barus sebagai pengganti posisi dari penjual yang notabenenya adalah debitur lama. Lalu perjanjian kredit baru akan ditandatangani atas nama debitur baru, beserta dengan akta jual beli serta pengikatan jaminan (SKMHT).

Kelebihan Over Kredit Langsung ke Bank

Jika Anda tidak memilih menggunakan biaya jasa notaris untuk over kredit maka akan ada kelemahan dan kelebihan yang akan Anda terima. Kelebihannya adalah sertifikat dari rumah yang dibeli karena over kredit dapat langsung bisa dibalik nama sesuai dengan nama dari Anda yaitu debitur yang baru. Walaupun pada dasarnya rumah masih tetap jadi  jaminan di  bank dan nantinya baru dapat diambil setelah pelunasan kredit selesai. Bahkan Anda juga dapat mengangsurnya dengan nama sendiri.

Read More :  Apa Saja Syarat Bikin PT 2019 dan CV di Bidang Kontraktor?

Sekalipun memiliki beberapa kelebihan namun pada dasarnya tetap memiliki kelemahan jika Anda memilih over kredit sendiri tanpa pihak adanya pihak notaris. Kelemahan tersebut diantaranya adalah rumitnya proses permohonan sebagai debitur, membutuhkan waktu yang relatif lama sebab Anda harus dianalisis oleh pihak analis kredit bank, ada kemungkinan penggantian debitur akan ditolak oleh bank.

Kelemahan yang lain adalah biaya yang akan dikeluarkan akan jauh lebih mahal pada saat pengalihan nama debitur sebab bank pasti memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Jika dilakukan perbandingan maka dapat disimpulkan bahwa  lebih banyak kelemahan dari pada kelebihan jika Anda datang langsung ke bank. Akan lebih baik jika Anda membayar biaya jasa notaris untuk over kredit rumah.

Proses Over Kredit Hak Atas Tahan Dengan Jasa Notaris

Setelah mempertimbangkan kelemahan yang banyak maka alternatif menggunakan jasa notaris untuk over kredit rumah adalah cara yang paling aman, walaupun tidak sesempurna melakukan over kredit di bank. Cara yang dapat dilakukan adalah kedua belah pihak harus datang ke notaris dengan membawa kelengkapan atas semua dokumen berkas. Proses yang digunakan jauh lebih mudah karena semua akan diurus pihak notaris.

Jika dibandingkan antara over kredit langsung ke bank dengan menggunakan jasa notaris maka akan lebih mudah dengan jasa notaris. Dan bagi Anda yang masih bingung dengan biaya jasa over untuk over kredit rumah informasi harga hubungi kami.

Read More :  Jasa Pengurusan NIK
Scroll to Top