Biaya Membuat CV

Banyak sekali para pengusaha muda yang bertanya-tanya bagaimana sih, cara membuat CV beserta dengan biaya membuat CV. Sebelum memulai sebuah usaha memang sangat perlu mengetahui apa saja surat-surat yang dibutuhkan beserta dengan fungsinya. Jika sampai Anda tidak memahaminya sejak awal maka hal ini bisa menghambat perkembangan usaha yang dijalankan di masa depan.

CV (Commanditaire Vennootschap) sendiri merupakan sebuah firma yang didirikan oleh persekutuan yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan beberapa orang ataupun satu pelepas uang pada pihak lain. Dalam hal ini persekutuan komanditer dibagi menjadi dua jenis, yakini sekutu tidak kerja dan sekutu kerja. Sekutu kerja merupakan sekutu yang berperan sebagai pengurus persekutuan sehingga memiliki tanggung jawab dalam hal pengurusan, kegiatan usaha dan kepengurusannya.

Sedangkan untuk sekutu tidak kerja adalah sekutu yang hanya berperan sebagai pemberi inbreng dan menunggu hasil dari keuntungan saja tanpa melakukan kerja. Bagi Anda yang baru akan memulai mendirikan usaha CV, berikut ini informasi lengkap untuk Anda mengenai syarat dan biaya membuat CV.

Syarat dan Biaya Membuat CV

Syarat Pendirian CV

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya membuat CV, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah CV.

  1. Fotokopi identitas diri berupa KTP minimal 2 orang
  2. Fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sesuai dengan lokasi perusahaan
  3. Fotokopi kartu keluarga atau KK
  4. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  5. Surat keterangan bahwa tetangga di sekitar tempat pendirian usaha tidak merasa keberatan
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan tempat pendirian usaha
  7. Salinan surat kontrak atau sewa kantor sebagai bukti kepemilikan tempat usaha
Read More :  Perkiraan Biaya Membuat CV di Jakarta Terbaru

Cara Membuat CV

Setelah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV, selanjutnya adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk proses pembuatannya.  Pertama-tama Anda harus datang ke kantor notaris untuk membuat akta. Setelah akta ditandatangani oleh panitera pengadilan maka selanjutnya Anda harus pergi ke kantor pajak untuk mengurus NPWP.

Dari kantor pajak datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk meminta formulir pendaftaran CV. Setelah form diisi selanjutnya serahkan pada petugas dan tunggu hingga jadi. Lamanya waktu menunggu kurang lebih selama 2 minggu atau bisa lebih. Setelah jadi maka Anda bisa mengambil TDP dan SIUP di kantor KPT.

Namun bagi Anda yang tidak ingin repot-repot mengurus akta pembuatan CV sendiri maka bisa mempercayakan pada biro jasa pembuatan  CV dan membayarkan biaya membuat CV yang dipatok. Setelah membayarkan biaya yang dibutuhkan maka selanjutnya serahkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV dan Anda akan menerima hasil sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian CV
  2. TDP atau Tanda Daftar Perseroan
  3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. SIUP atau Surat Izin Mendirikan Usaha
  5. NPWP pribadi

Jasa Pembuatan CV

Bagi Anda pengusaha yang ingin mendirikan CV namun tidak memiliki waktu untuk mengurus pembuatan CV maka bisa mempercayakan pada perusahaan jasa pembuat CV. Namun dalam memilih tempat pembuatan CV ini tidak boleh sebarangan mengingat saat ini banyak perusahaan jasa pembuatan CV abal-abal sehingga akta yang dihasilkan tidak asli atau palsu. Kejelian dan ketelitian dalam memilih perusahaan jasa pembuatan CV sangat diperlukan untuk menghindarkan Anda dari tidak penipuan yang sangat merugikan.

Read More :  Pilih PT Dulu Sebelum Mempersiapkan Persyaratan Buat PT Baru

Rekomendasi Jasa Pembuatan CV

Satu-satu tempat pembuatan dokumen-dokumen perizinan yang terpercaya adalah kami. Selain melayani pembuatan CV, kami juga melayani pembuatan SIUP untuk perusahaan, perdagangan dan lainnya. Tidak terlewat juga pendirian PMA dan Tanda Daftar Industri bisa dilayani dengan cepat oleh kami. Untuk para investor asing, maka bisa memanfaatkan jasa kami dalam pembuatan izin BKPM sehingga proses perizinan menjadi cepat dan tidak ribet.

Ada lebih dari seribu pelanggan baik perusahaan lokal ataupun asing yang telah puas menggunakan jasa kami demi kelancaran proses pendirian usaha. Karena telah berpengalaman selama 16 tahun lamanya maka dokumen-dokumen yang dihasilkan dijamin 100% legal. Segara dapatkan penawaran menarik mengenai biaya membuat CV dengan menghubungi kotak kami, pastikan memilih yang terbaik dan tepat.

Scroll to Top