Buat Calon Pengusaha, Berikut Biaya Mendirikan CV 2juta 1hari

Jakarta, IzinMudah.Com – CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu perusahaan dengan pemodal minimal 2 orang. Pemodal ini terdiri dari dua tipe, yaitu pemodal aktif dan pemodal pasif. Peran sekutu aktif adalah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemberian modal serta kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal saja dan kemudian menunggu hasil dari modal yang ditanamkan. Dalam mendirikan persekutuan komanditer, dibutuhkan biaya mendirikan CV yang tidak sedikit.

Namun dengan adanya akta CV secara resmi maka perusahaan akan lebih cepat berkembang. Untuk Anda yang saat ini hendak mendirikan sebuah CV maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu persyaratan beserta informasi lengkap mengenai CV.

Biaya Mendirikan CV Beserta Syaratnya

1. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sebelum mengesahkan perusahaan yang ada bangun dengan akta CV maka pahami dahulu komponen dasar dari sebuah CV itu sendiri. Yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).

Dalam mengelola perusahaan, sekutu aktif memiliki peran dalam segala hal yang menyangkut operasional CV itu sendiri serta mengambil semua keputusan di dalam perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif tidak hanya menyetorkan modal berupa uang saja melainkan bisa berbentuk barang. Sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetorkan saja. Dalam pengelolaan perusahaan, sekutu pasif tidak ikut campur mengenai operasional ataupun kebijakan perusahaan.

Read More :  Layanan Terpercaya dan Valid Jasa Pembuatan CV Di Tangerang

Di Indonesia, sekutu pasif dibagi ke dalam 3 jenis yaitu persekutuan komanditer murni yang merupakan persekutuan komanditer paling sederhana, persekutuan komanditer campuran yang biasanya terbentuk dari sebuah firma (fa) dan persekutuan komanditer bersaham. Saham yang ada pada persekutuan ini tidak bisa diperjual belikan dengan bebas dan hanya bisa dimiliki oleh pihak sekutu saja.

2. Kelebihan CV

Dibandingkan bentuk lain, CV memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan yang pertama adalah biaya mendirikan CV lebih murah dibandingkan biaya mendirikan PT. Selain itu, pendirian CV juga tidak se rumit saat seseorang hendak mendirikan PT. Dari segi modal, perusahaan berbentuk CV lebih mudah dipenuhi karena skalanya masih kecil. Karena biaya yang dibutuhkan tidak terlalu besar maka untuk mengumpulkan dana cukuplah mudah.

Di samping itu, dalam mengajukan kredit pada bank, CV lebih cepat diterima andalkan gambaran planning sudah jelas. Dengan begini maka untuk memulai sebuah usaha, Anda sudah mendapatkan modal dari kredit ini.

3. Syarat Pembuatan CV

Agar segala sesuatunya berjalan lancar maka sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan beserta biaya mendirikan CV. Untuk dokumen yang diperlukan berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Fotokopi PBB sesuai dengan alamat perusahaan
  2. Fotokopi KTP pendiri serta KK.
  3. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  4. Surat pernyataan dari para masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar CV berada bahwa mereka tidak keberatan
  5. Surat keterangan domisili
  6. Bukti kepemilikan atau sewa tempat CV berada
Read More :  Jasa Pengurusan PT Jakarta yang Terpercaya dan Legal

Apabila Anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan. Walau tiap-tiap perusahaan jasa pendirian CV ini mematok harga berbeda sebaiknya jangan mudah tergiur dengan mereka yang menawarkan harga terlalu murah karena bisa jadi perusahaan tersebut menerbitkan akta CV tidak resmi.

Oleh  karena itu Anda harus bijak dalam memilih perusahaan jasa pembuatan akta CV agar tidak tertipu. Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun, yakni dari tahun 2001 sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pendirian PMA, jasa pembuatan PT, jasa izin BKPM dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsul tasikan keinginan Anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Scroll to Top