Biaya Notaris Pembuatan Pendirian Perusahaan

Tidak ada ketentuan modal dasar dalam mendirikan sebuah perusahaan. Modal dasar untuk PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT, kecuali untuk perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha tertentu yang telah diatur lebih lanjut mengenai modal dasar minimumnya. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai rincian biaya notaris pembuatan pendirian perusahaan.

Modal Dasar Perseroan Terbatas

Mengenai modal dasar perseroan terbatas PT, dapat dilihat dari adanya Pasal 32 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur :

  • Undang-undang akan mengatur kegiatan usaha serta akan menentukan jumlah minimum dalam modal perseroan yang lebih besar.

(2) Perubahan besarnya mengenai modal dasar pada ayat (1), ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan adanya pengaturan perubahan mengenai modal dasar pada Pasal 32 ayat (3) UU PT di atas, maka modal dasar PT akan di tetapkan oleh peraturan pemerintah.

Hal ini dilakukan karena memang pada awalnya, dalam menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah sudah mengesahkan UU PT. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat substansi yang cukup pelik untuk dilaksanakan serta menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha baru atau pemula.

Maka dari itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan mengenai perkembangan kebutuhan masyarakat yang ada. Untuk penyesuai tersebut memiliki maksud dalam memberi kemudahan untuk sebuah usaha, dan tentunya akan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam melakukan investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang memang dirasakan masih memberatkan, terutama para pengusaha pemula.

Read More :  Kegunaan dan Jenis Izin Usaha Niaga Umum

Biaya Notaris Pembuatan Pendirian Perusahaan

Dalam peraturan Permenkumham memang sudah menetapkan yakni bagi setiap Notaris wajib untuk menerapkan biaya jasa hukum dalam mendirikan Perusahaan atau Perseroan untuk sebuah Usaha Mikro, Kecil serta Menengah sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Permenkumham ini.

  • Pengertian usaha makromerupakan sebuah usaha produktif yang telah dimiliki orang perorangan atau badan usaha perorangan yang sudah memenuhi standar Usaha Mikro yakni sebagai berikut :
  1. Sudah mempunyai kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp 50 juta, namun tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha tersebut.
  2. mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp 300 juta
  • Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi yang telah produktif dan juga sudah berdiri sendiri, kemudian usaha ini akan dijalankan oleh orang perorangan serta badan usaha yang bukan anak perusahaan serta bukan cabang perusahaan yang sudah dimiliki, dikuasai, serta menjadi bagian baik itu langsung ataupun tidak langsung dari Usaha Menengah dan Usaha Besar yang telah memenuhi kriteria Usaha Kecil yakni sebagai berikut
  1. Mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga paling banyak mencapai Rp 500 juta itu pun tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak mencapai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha menengah merupakan usaha yang sudah produktif dan mandiri, usaha menengah telah dijalankan oleh orang perorangan atau mungkin badan usaha yang bukan anak dari sebuah perusahaan ataupun cabang perusahaan yang telah dimiliki, dikuasai, serta menjadi bagian baik langsung ataupun tidak langsung mengenai Usaha Kecil dan Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan yakni sebagai berikut :
  1. Mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak mencapai Rp 10 miliar, itu pun tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga paling banyak mencapai Rp 50 miliar.
Read More :  Biaya Notaris Pendirian Yayasan

Cara Mengisi Formulir Pendirian Perusahaan :

  • Nama Perusahaan atau PT yang akan dikirim ke DEPKUMHAM
  • Alamat Perusahaan atau PT (Untuk wilayah Jakarta alamat harus RUKO atau  PERKANTORAN atau VIRTUAL OFFICE
  • Memberikan no telepon perusahaan
  • Menulis Jumlah Modal Dasar perusahaan
  • Menjelaskan Jumlah Modal Setor perusahaan
  • Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris serta Direktur)
  • Menulis Kelas perusahan (Kecil, Menengah dan Besar)
  • Bidang Usaha pada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Bidang Usaha pada TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Mengenai biaya notaris pembuatan pendirian perusahaan, baik itu perusahaan Mikro, Kecil, serta Menengah dapat menghubungi kami, dan kami akan berikan pelayanan terbaik dan mudah tanpa di persulit, demi memudahkan Anda dalam mendirikan perusahaan.

Scroll to Top