Biaya Pembuatan CV Perusahaan Pada Jasa Izin Usaha Terpercaya

Selain PT atau Perseroan Terbatas, Comanditaire Venootschap atau CV merupakan bentuk badan usaha yang cukup diminati di Indonesia, terutama bagi para pebisnis pemula. Alasannya karena ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih CV dibandingkan PT.

Untuk menjadikan perusahaan yang Anda badan usaha CV juga cukup mudah dengan Biaya Pembuatan CV Perusahaan yang terjangkau. Anda tinggal menghubungi jasa izin usaha yang professional dan terpercaya seperti misalnya izinmudah.com. Simak ulasan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

Keuntungan mendirikan CV

Inilah beberapa point keuntungan yang bisa dapatkan dengan mendirikan badan usaha CV.

  1. Tanpa modal minimal – Salah satu alasan mengapa CV banyak dipilih pengusaha pemula (UKM dan UMKM) karena tidak diwajibkan mempunyai modal minimal dan bisa segera didirikan serta  menjalankan bisnisnya. Bandingkan dengan persyaratan mendirikan PT yang harus memiliki modal paling sedikit 50 juta rupiah.
  2. Nama perusahaan – Anda bisa memilih nama apa pun untuk perusahaan Anda yang berbentuk CV. Hal ini berbeda dengan PT yang pilihan namanya harus benar-benar tunggal dan tidak boleh nama yang sudah digunakan perusahaan lainnya.
  3. Pengambilan keputusan – Dalam PT pengambilan keputusan yang bersifat penting harus dilakukan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, namun dalam PT hal demikian ini tidak berlaku. Pemilik CV dapat mengambil keputusan apa pun, termasuk perombakan anggaran dasar tanpa perlu menggelar RUPS.
  4. Sistem perpajakan – Badan usaha berbentuk CV lebih  dimudahkan dengan system perpajakan yang lebih sederhana. Pajak hanya dikenakan kepada keuntungan yang didapatkan perusahaan di akhir tahun sekali saja. Bagian keuntungan yang didapatkan pemilik CV tidak akan dikenai pajak karena termasuk non objek PPh.
Read More :  Jasa Pembuatan Perusahaan Di Jakarta Murah Cepat

Mengenal badan usaha CV

Secara umum CV adalah persekutuan komanditer dengan jumlah pemodal paling sedikit 2 orang, yaitu pemodal pasif dan aktif. Pemodal pasif hanya menyetorkan dananya kepada perusahaan, dan pemodal aktif tidak hanya menyetorkan dana saja tapi juga berwenang sepenuhnya kepada operasional dan keberlangsungan perusahaan. Untuk membuat bisnis rumahan yang Anda rintis berkembang semakin pesat, sangat disarankan untuk mengurus legalitas perusahaan Anda menjadi CV.

Terkait Biaya Pembuatan CV Perusahaan pada izinmudah.com Anda hanya perlu merogoh kocek 2 juta rupiah saja dan seluruh dokumen yang menyatakan legalitas badan usaha Anda dijamin akan beres dalam waktu 1 hari.

Izinmudah.com adalah jasa izin usaha yang telah berpengalaman selama 15 tahun  menangani pengurusan izin berbagai perusahaan, seperti pembuatan CV, PT, SIUP, SIUJK, PMA, dan lain sebagainya. Anda bisa mengakses situs resminya untuk mendapatkan informasi yang lebih  jelas.

Selain telah berpengalaman lebih dari 1 dekade dalam bidang perizinan usaha, izinmudah.com didukung oleh para staf kompeten dan professional demi menyediakan layanan terbaik bagi Anda.

Transparansi dalam proses pengurusan perizinan sangat diutamakan dalam perusahaan ini, termasuk dari segi tarif yang dikenakan. Hingga saat ini izinmudah.com telah membantu lebih dari 1000 orang pengusaha untuk membuat bisnisnya semakin maju dengan legalitas yang diakui oleh pemerintah.

Dengan mempercayakan seluruh proses pengajuan izin untuk bisnis Anda kepada izinmudah.com Anda bisa menghemat lebih banyak waktu, dana, dan tenaga, serta dapat lebih berkonsentrasi untuk memajukan bisnis Anda serta meningkatkan omset.

Read More :  Biaya Bikin CV 2 Juta Di Jakarta, & Persyaratan Yang Dibutuhkan

Inilah dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengurusan CV yang perlu Anda ketahui selain informasi Biaya Pembuatan CV Perusahaan.

  1. Kopi PBB sesuai dengan alamat perusahaan.
  2. Kopi KTP dan KK pemilik perusahaan.
  3. Foto berwarna 4 x 6 5 lembar.
  4. Surat pernyataan persetujuan pendirian perusahaan dari masyarakat. yang tinggal di lingkungan setempat.
  5. Surat keterangan domisili.
  6. Bukti sewa tempat atau hak milik lokasi CV.
Scroll to Top