Jakarta, IzinMudah.Com – Bagi para pelaku usaha, kisaran biaya pembuatan CV merupakan hal penting diperhatikan dalam mendirian perusahaan yang diinginkan. Tidak hanya berbicara tentang biaya, peryasaratan serta prosedur juga merupakan hal yang harus diketahui.
Tapi tahukah Anda apa itu CV?
CV atau perusahaan persekutuan komanditer merupakan perusahaan yang dimiliki oleh dua pemodal atau lebih. Pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan pasif, dimana sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan modal (uang) serta tenaganya digunakan untuk kelangsungan perusahaan. Lain halnya dengan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modalnya saja.
Pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan sekutu pasif tentu tidaklah sama, hal ini tergantung dari kesepakatan mereka. Sementara dalam pembentukan CV hampir sama dengan pendirian PT, hanya saja yang membedakan dari keduanya adalah PT merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dengan kekayaan dari para pemiliknya.
Sementara CV kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan yang dimiliki CV itu sendiri. Untuk lebih jelasnya terkait dengan pembuatan CV dan biaya pembuatan CV maka akan kami ulas berikut ini.
Syarat dan Kisaran Biaya Pembuatan CV
1. Syarat Pendirian CV
Hal penting yang harus Anda lakukan dalam mendirikan perusahaan CV adalah dengan memperhatikan terlebih dahulu persyaratannya. Adapun syarat pendirian CV telah diatur dalam pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Dimana, dalam pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa persekutuan komanditer atau persekutuan secara melepas uang, didirikan oleh satu atau dua orang lebih yang bertanggung jawab secara pribadi serta tanggung renteng untuk keseluruhan dengan satu atau lebih orang pelepas uang.
Persyaratn Administrasi;
- Foto Copy KTP Para Pendiri, Minimal 2 Orang.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar (latar blakang merah).
- Surat sewa, PBB lunas terakhir dan IMB.
2. Prosedur Pendirian Perusahaan CV
Sebelum mengetahui biaya pembuatan CV, maka ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam mendirikan perusahaan CV. Jika perlengkapan administrasi telah dilengkapi maka selanjutnya Anda membuat akta pendirian perusahaan CV di notaris, dimana akta yang dibuat minimal terdiri dari dua orang pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif).
Setelah itu, daftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, lalu mengurus SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (dilakukan dikelurahan setempat), selanjutnya membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (urus di kantor pajak setempat sesuai domisili CV). Anda harus mengurus ijin usaha sesuai dengan bidang usaha/CV yang dijalankan dan yang terakhir harus mengurus dokumen TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.
Semua persyaratan dan prosedur pembuatan CV ini bisa Anda lakukan dengan mudah jika menggunakan jasa pembuatan CV kami. Bersama kami semua pengurusan pembuatan CV Anda akan terselesaikan dengan cepat dan mudah. Anda cukup melengkap persyaratan yang kami butuhkan dengan biaya pembuatan CV terjangkau.
Informasi Biaya Pembuatan CV Di Jakarta
Itulah beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Anda sebelum mendirikan perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer. Meskipun untuk mendirikan CV saat ini terkesan lebih sulit lantaran persyaratan yang diperlukan sangatlah banyak, namun dengan adanya penyedia jasa pembuatan CV kami, maka segala dokumen dan legalitas perusahaan akan dengan mudah teratasi.
Demikianlah informasi sederhana yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan membantu Anda dalam mendapatkan informasi yang diinginkan. Mengenai biaya pembuatan CV dan informasi lengkap lainnya Anda dapat menghubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.