Jakarta, IzinMudah.Com – SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan usaha di bidang perdagangan. Perdagangan yang dimaksudkan yaitu mengenai transaksi jual dan beli jasa ataupun barang dan sewa berkelanjutan dengan memperoleh imbalan. Biaya pembuatan SIUP perlu dipersiapkan oleh perusahaan selama lima tahun sekali. Sebab dalam kurun waktu 5 tahun sekali, SIUP perlu didaftarkan ulang.
Syarat Yang Diperlukan
SIUP merupakan dokumen yang sangat diperlukan untuk kelancaran bisnis perdagangan perusahaan. Pengurusan pembuatan SIUP dapat dilakukan dengan secara pribadi ataupun dengan menggunakan jas notaris dengan biaya pembuatan SIUP yang hampir sama.
Kelebihan menggunakan jasa notaris dalam membantu pengurusan pembuatan SIUP yaitu dapat mengefektifkan waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh pengusaha. Selain itu, dengan menggunakan jasa notaris juga akan mengurus SIUP dengan kurun waktu lebih cepat.
Untuk membuat SIUP, diperlukan persyaratan yang harus dipersiapkan. Syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan meliputi pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar dari pemilik perusahaan, fotokopi surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, fotokopi neraca perusahaan terbaru, fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan, fotokopi KK dan KTP dari masing-masing penanggung jawab perusahaan.
Persyaratan lainnya yang dibutuhkan yaitu SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.Surat ini dapat diperoleh dari Pemda tempat perusahaan tersebut berdiri. Kemudian persyaratan yang juga diperlukan yaitu lembar susunan dari seluruh pengurus atau penanggung jawab dari perusahaan. Susunan tersebut tidak perlu disertakan apabila perusahaan tersebut berdiri dengan hak milik secara perorangan.
Biaya Pembuatan SIUP
SIUP merupakan dokumen yang sangat diperlukan dalam suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Sebab dengan adanya SIUP akan memperkuat posisi perusahaan dalam hukum dan menjadikan perusahaan ini legal dan dipercaya. Biaya pembuatan SIUP mempunyai kategori yang beragam. Hal tersebut bergantung dari penawaran yang diberikan oleh pihak penyedia jasa pembuatan SIUP dan kategori lokasi perusahaan tersebut berdiri.
Pembuatan SIUP dilakukan dalam setiap lima tahun sekali. Hal ini karena dokumen SIUP merupakan salah satu dokumen yang berlaku dalam jangka waktu pendek. Sehingga perusahaan perlu menyiapkan dana tersendiri untuk biaya pembuatan SIUP yang dilakukan secara berkala. Pembuatan SIUP sendiri mempunyai beberapa kategori berdasarkan dari usaha yang dijalankan.
SIUP mempunyai kategori yang bervariasi tergantung dari usaha yang dijalankan oleh pengusaha tersebut. Untuk SIUP dengan kategori SIUP kecil merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada pengusaha yang mempunyai perusahaan dengan modal awal lebih dari Rp 50 juta dan kurang dari sama dengan Rp 500 juta.
Kemudian untuk SIUP menengah merupakan SIUP yang berlaku dan diberikan kepada perusahaan dengan modal awal lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari sama dengan Rp 10 miliar. Lalu kategori SIUP Besar merupakan SIUP dengan modal awal lebih dari Rp 10 miliar dan SIUP mikro merupakan SIUP kategori modal yang kurang dari Rp 50 juta.
Selain itu, dari segi biaya pembuatan SIUP mempunyai variasi yang beragam. Hal tersebut tergantung dari pembuatan yang dilakukan secara pribadi atau dengan menggunakan jasa pembuatan SIUP. Biaya yang perlu dikeluarkan dengan menggunakan jasa pembuatan SIUP di Jakarta berada dalam kisaran Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Biaya dengan proses pembuatan SIUP di Jakarta dalam waktu pengerjaan 2 minggu pada hari kerja kebanyakan berada dalam nominal Rp 4 juta.