Jakarta, IzinMudah.Com – CV merupakan badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer dengan pemodal minimal terdiri dari dua orang sekutu. Dalam mendirikan perusahaan jenis ini, diperlukan biaya pendirian CV yang diperoleh dari penanaman modal kedua sekutu tersebut.
Kedua sekutu ini terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif berdasarkan peran yang dijalani. Sekutu aktif mempunyai peran untuk bertanggung jawab sepenuhnya dalam perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan menunggu keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Syarat yang Diperlukan
Syarat yang diperlukan untuk mendirikan CV yaitu terkait dengan dokumen-dokumen ataupun berkas. Dokumen tersebut meliputi fotokopi PBB dengan alamat perusahaan, fotokopi KTP dan KK pendiri. Lalu persyaratan lain yang perlu dipersiapkan yaitu foto berwarna 4X6 sebanyak lima lembar dan surat domisili atau surat bukti kepemilikan atau sewa tempat yang dijadikan sebagai tempat usaha. Kemudian syarat lainnya yaitu dokumen terkait dengan surat pernyataan dari masyarakat yang tinggal di sekitar CV didirikan.
Jika pendiri kesulitan dalam melakukan pengurusan untuk mendirikan CV, akan lebih baik jika menggunakan jasa notaris. Dengan menggunakan jasa ini, pendiri dapat melakukan hal lainnya yang tidak berkaitan dengan pendirian CV. Penggunaan jasa notaris juga diperlukan untuk mendapatkan pendirian CV dengan lebih cepat dari pada pengurusan yang dilakukan secara regular.
Biaya Pendirian CV
CV mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Salah satunya yaitu mengenai biaya pendirian CV yang cenderung lebih murah dari pada biaya pendirian PT. Kemudian dalam pengurusan pembuatannya, syarat yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha ini tidak serumit dengan pendirian PT.
Hal tersebut juga berlaku dari segi modal, perusahaan dengan model CV tidak terdapat minimal modal yang harus dimiliki sehingga dapat membuat perusahaan dengan modal yang lebih fleksibel.
Untuk pembuatannya, pendiri CV memerlukan biaya yang digunakan untuk menyewa jasa dari pihak notaris ataupun biaya akomodasi untuk pengurusan yang dilakukan secara pribadi.
Biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan jasa notaris tidak berbeda jauh dengan biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan pribadi. Sehingga penggunaan jasa notaris menjadi lebih banyak diminati karena kemudahan yang ditawarkan.
Biaya pendirian CV tidak mempunyai aturan yang tetap dan resmi dari pihak pemerintah. Sehingga terdapat banyak jasa notaris yang menawarkan layanan jasa pembuatan CV dengan kisaran harga yang berbeda jauh. Namun secara umum rentang harga biaya pembuatan CV bergantung terhadap lokasi dan wilayah tempat perusahaan akan didirikan.
Selain itu, dalam memilih jasa notaris untuk digunakan dalam rangka membantu mengurus pembuatan CV, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai notaris yang akan digunakan. Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir adanya kemungkinan penipuan.
Cara yang dapat dilakukan untuk memperhatikan yaitu dengan melihat rekam jejak dari notaris dan mengunjungi kantor notaris tersebut. Kunjungan kantor dilakukan sebagai salah satu cara untuk melacak lokasi notaris, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan lebih mudah untuk menghubungi notaris yang bertanggung jawab ataupun meminta pertimbangan.
Meskipun demikian, dalam memilih notaris perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak mendapatkan notaris bodong ataupun penipuan. Pengamatan terhadap notaris dilakukan dengan melihat rekam jejak notaris. Rekam jejak dilakukan dengan meminta rekomendasi kepada pihak lain mengenai notaris yang akan digunakan.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu mendatangi kantor notaris untuk membicarakan mengenai biaya pendirian CV. Selain itu, kunjungan ke kantor notaris juga dilakukan untuk melihat apakah termasuk notaris bodong (penipu) atau bukan.