Jakarta, IzinMudah.Com – SIUJK merupakan singkatan dari surat izin usaha jasa konstruksi. SIUJK adalah dokumen yang perlu dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan biaya pengurusan SIUJK yang beragam.
Pengurusan pembuatan dokumen ini dilakukan untuk menjadikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi menjadi legal dalam hukum. Sehingga pihak perusahaan akan dapat melakukan kegiatan usahanya, yaitu meliputi sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor), ataupun sebagai konsultan dan kontraktor.
Tahapan Yang Perlu Dilakukan
Untuk mengurus pembuatan SIUJK, perusahaan perlu menyiapkan biaya pengurusan SIUJK dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pembuatannya. Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan surat izin ini antara lain meliputi legalitas perusahaan.
Legalitas perusahaan dibuktikan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili, NPWP/PKP, SK perusahaan, SIUP dan TDP. Kemudian dokumen lainnya yaitu fotokopi KTP dan NPWP pribadi dari direksi dan komisaris perusahaan, pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 6 lembar dari penanggung jawab perusahaan.
Selain itu dokumen yang dibutuhkan juga berupa fotokopi ijazah, KTP, NPWP pribadi dan pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar dari tenaga ahli perusahaan, fotokopi sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung, fotokopi surat IMB. Lalu disertakan juga foto kantor dengan tampak dari depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi, dan plang nama perusahaan.
Setelah mengurus dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya pengurusan SIUJK, pengusaha kemudian melakukan empat tahapan untuk dapat memperoleh SIUJK. Tahapan pertama dilakukan dengan mengurus dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) assosiasi dan dilanjutkan dengan pengurusan untuk mendapatkan Sertifikat Keterangan Tenaga Terampil (SKT). Tahapan selanjutnya yaitu pengurusan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tahapan yang terakhir yaitu mendapatkan SIUJK.
Pengusaha yang telah menyelesaikan tahapan untuk mendapatkan SIUJK dapat menjalankan usaha dalam bidang jasa konstruksi dengan legal. Sebab perusahaan telah mempunyai dokumen-dokumen yang merupakan syarat untuk menjalankan usaha di bidang konstruksi. Selain itu, dengan adanya SIUJK, maka perusahaan akan mempunyai posisi legal secara hukum. Sehingga usaha yang dilakukan akan dilindungi oleh hukum yang ada.
Biaya Pengurusan SIUJK
Perusahaan yang bergelut di bidang jasa konstruksi memerlukan adanya SIUJK untuk memperoleh posisi legal secara hukum. Dalam pengurusannya, diperlukan biaya pengurusan SIUJK yang harus dipersiapkan.
Biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan SIUJK mempunyai ketentuan yang beragam. Hal tersebut tergantung dari jumlah modal dasar yang disetorkan dalam mendirikan perusahaan. Selain itu, biaya tersebut juga tergantung dari bidang jasa yang dimiliki oleh perusahaan.
Untuk modal dasar yang disetorkan di dalam akta dengan nominal kurang dari Rp 1 miliar golongan gred 2, nominal biaya yang diperlukan juga dibagi berdasarkan jumlah bidang yang ditawarkan. Perusahan yang mempunyai 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 19 juta. Untuk perusahaan dengan 2 bidang harus mengeluarkan biaya pengurusan Rp 22 juta, dan perusahaan dengan 3 bidang memerlukan biaya sebesar Rp 25 juta.
Kemudian untuk modal dasar yang disetorkan di dalam akta mempunyai nominal diatas Rp 1 miliargred 5, akan memerlukan biaya pengurusan SIUJK yang terbagi menjadi tiga bagian. Perusahaan dengan 1 bidang akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta untuk 2 SKA, perusahaan dengan 2 bidang sebesar Rp 40 juta dengan 3 SKA dan perusahaan dengan 3 bidang akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dengan 4 SKA.