Biro Jasa Buat PT

PT merupakan entitas usaha yang berperan penting dalam menggerakkan sebuah roda perekonomian. Perseroan Terbatas atau singkatan dari PT ini merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Anda bisa membuat PT sendiri melalui Biro Jasa buat PT asalkan semua syarat yang sudah ditentukan terpenuhi. Adapun syarat pembuatan PT terbagi menjadi dua yaitu syarat umum dan syarat formal.

PT adalah badan usaha yang dibuat dengan dasar hukum yang ada di Indonesia. Sehingga dewasa ini banyak sekali orang yang tertarik untuk mendirikan sebuah PT sendiri. Namun saat Anda akan mendirikan sebuah PT ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dan syarat pembuatan PT ini termasuk rumit serta memakan waktu yang cukup lama. Namun semua itu akan seimbang dengan hasil yang didapatkan.

Syarat Umum dan Syarat Formal Pembuatan PT Melalui Biro Jasa Buat PT

Syarat Umum Pembuatan PT

Syarat untuk mendirikan PT terbagi menjadi dua jenis yaitu syarat umum dan syarat formal. Saat Anda ingin menggunakan biro jasa dalam pembuatan PT maka kedua syarat tersebut harus dipenuhi agar pendirian PT bisa berhasil. Biro Jasa buat PT memiliki syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Adapun syarat pembuatan PT secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) milik penanggung jawab atau direktur dari sebuah perusahaan.
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik saham dan pengurus perusahaan. Minimal ada 2 pengurus orang yang mengurus perusahaan tersebut.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik direktur atau penanggung jawab dari perusahaan.
  4. Menunjukkan bukti surat kepemilikan atau surat kontrak / surat sewa dari tempat yang dijadikan sebagai perusahaan.
  5. Surat keterangan yang diperoleh dari RT/RW jika tempat perusahaan berada di sekitar area perkampungan ataupun di area perumahan.
  6. Menunjukkan bukti adanya tempat dari perusahaan. Bukti tersebut bisa menggunakan foto perusahaan yang tampak dari depan serta dalam ruangan perusahaan.
  7. Fotokopi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
  8. Menunjukkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung. Syarat tersebut hanya berlaku untuk perusahaan PT yang didirikan dalam gedung perkantoran.
  9. Menunjukkan adanya stampel resmi milik perusahaan.
  10. Domisili untuk kantor PT harus berada di area perkantoran, tidak berada di area pemukiman penduduk.
  11. Pemilik harus siap untuk disurvey dari petugas atasan demi tercapainya keberhasilan pembuatan PT.
Read More :  Biaya Pembuatan PT Baru : Mulai dari Pendirian Akta Hingga Paket Lengkap

Demikian beberapa syarat umum pembuatan PT yang harus dipenuhi agar pembuatan PT bisa berjalan dengan lancar. Siapkan semua syarat umum yang sudah ditentukan agar tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan saat proses pembuatan PT dimulai.

Syarat Formal Pembuatan PT

Selain ada beberapa syarat umum dari Biro Jasa buat PT, ada juga beberapa syarat formal yang harus dipenuhi saat akan membuat sebuuah PT. Syarat formal pembuatan PT harus dipenuhi agar pembuatan PT (Perseroan Terbatas) bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kekurangan syarat apapun. Berikut ini syarat pembuatan PT secara formal :

  1. Untuk pembuatan Perseroan Terbatas (PT), maka harus memiliki pendiri perusahaan minimal ada dua orang pendiri. Jadi jika pendiri perusahaan hanya ada 1 orang saja maka pembuatan PT tidak bisa dilakukan.
  2. Setiap pendiri dari PT harus memiliki bagian dari modal saham yang digunakan terkecuali jika ada peleburan.
  3. Setiap perusahaan yang akan membuat PT maka harus memiliki satu direktur dan satu komisaris yang berfungsi untuk mengemban tugas sebagai penganggung jawab dari perusahaan.
  4. Akta notaris yang digunakan sebagai syarat pembuatan PT harus dalam Bahasa Indonesia.
  5. Akta dari pendirian perusahaan harus sudah resmi disahkan oleh Kementerian Kehakiman dan sudah diumumkan secara resmi dalam Berita Acara NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  6. Pemilik dari saham perusahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan usaha yang didirikan harus didasari dengan dasar hukum dan Undang-Undang yang ada di Indonesia terkecuali untuk perusahaan swasta asing.
  7. Syarat formal selanjutnya untuk pembuatan PT yaitu modal dasar perusahan yang sudah ditetapkan adalah berjumlah 25 % dari modal perusahaan. Modal tersebut harus disetorkan kepada perseroan.
Read More :  Biaya Pendirian PT PMA Beda Dengan PT Biasa dan Syaratnya Berbeda

Syarat yang ditetaokan oleh Biro Jasa buat PT memang terbilang banyak dan memiliki prosedur yang cukup panjang. Jika tidak dipersiapkan secara matang-matang maka Anda akan kwalahan saat mengurusi proses pembuatan PT melalui Biro Jasa. Demikian ulasan singkat tentang Biro Jasa buat PT yang bisa Anda ketahui, semoga postingan ini bermanfaat.

Scroll to Top