Untuk mendirikan sebuah perusahaan ada banyak sekali dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini selain untuk legalitas juga berfungsi untuk mendukung kemajuan perusahaan. Namun tidak sedikit juga pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengurusnya karena kesibukan mengembangkan bisnis ataupun lainnya sehingga lebih memilih biro jasa pembuatan perusahaan untuk mengurusnya.
Sebelum mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV, PT, ataupun jenis lainnya sebaiknya ketahui dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk kelancaran operasional perusahaan Anda. Berikut ini produk-produk yang dihasilkan oleh biro jasa pembuatan dokumen perusahaan yang perlu Anda ketahui untuk persiapan membuka perusahaan ataupun sekadar menambah pengetahuan.
Produk Biro Jasa Pembuatan Perusahaan
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota di mana perusahaan Anda berada. SIUP dikeluarkan pada perusahaan yang diberi izin oleh pejabat atau menteri setempat untuk menjalankan sebuah usaha di bidang jasa ataupun perdagangan. Beberapa jenis usaha yang diberi SIUP antara lain adalah PT, CV, Firma, pengusaha perorangan, BUMN, Koperasi dan sebagainya yang bisa diurus melalui biro jasa pembuatan perusahaan.
Untuk bisa membuka sebuah usaha seperti yang sudah disebutkan tadi maka harus memiliki SIUP. SIUP ini berfungsi sebagai alat bukti bahwa usaha yang dijalankan resmi atau legal. Tidak hanya wajib dimiliki oleh para pengusaha besar, perusahaan berskala kecil atau menengah juga wajib memiliki SIUP agar tidak terjadi gangguan pada perkembangan usaha Anda.
Adapun beberapa jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi tanpa SIUP antara lain usaha perseorangan atau persekutuan yang dijalankan atau dikelola sendiri atau keluarganya dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000 sesuai dengan UU Pasal 4 ayat satu Permendang 46/2009.
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Selain SIUP, biro jasa pembuatan perusahaan juga mampu melayani pembuatan SKDP. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini tidak kalah penting dari SIUP karena pada saat pendirian sebuah perusahaan maka wajib memiliki memiliki SKDP karena perannya yang sangat penting. SKDP digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen penting lain dalam pendirian sebuah perusahaan.
Walau memiliki peran yang sangat penting, hingga kini belum ada peraturan khusus mengenai penerbitan SKDP dan masih diterbitkan berdasarkan kebijakan masing-masing daerah. Oleh karena itu apabila Anda hendak mendirikan sebuah perusahaan maka sebaiknya persyaratan apa saja yang harus dipenuhi mengingat masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri.
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan merupakan surat keterangan bahwa suatu perusahaan sudah mendaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Tanda daftar perusahaan ini wajib dimiliki oleh perusahaan asing seperti Penanaman Modal Asing, CV, PT Non PMA, Firma, Koperasi ataupun perusahaan perorangan yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Masa berlaku dari TDP ini selama 5 tahun dan harus diperbarui apabila sudah habis masanya. Syarat untuk membuat TDP antara lain adalah fotokopi akta perusahaan, SK dari Depkumham, NPWP, KTP, KK direktur utama, SIUP dan TDP untuk yang sudah memiliki TDP dan ingin mendaftar ulang.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan pada masyarakat wajib pajak untuk membayarkan pajak. Selain itu fungsi lain dari NPWP antara lain adalah sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak dan sebagai persyaratan berbagai pelayanan umum. Selain NPWP pribadi, NPWP juga harus dimiliki oleh perusahaan yang sudah memenuhi kriteria untuk membayarkan pajak.
Biro Jasa Pembuatan Perusahaan
Dokumen-dokumen di atas merupakan dokumen penting untuk mendirikan sebuah perusahaan. Selain yang sudah disebutkan di atas masih banyak dokumen lain seperti akta perusahaan, SK Kemenkumham, dan lainnya. Semua dokumen tersebut bisa diurus melalui perusahaan jasa pembuatan dokumen.
Sebaiknya segera lengkapi perusahaan Anda dengan dokumen-dokumen penting tersebut agar perusahaan cepat berkembang. Namun dalam memilih biro jasa pembuatan perusahaan sebaiknya pilih yang benar-benar resmi agar keaslian dokumen bisa 100%. Untuk yang satu ini Anda bisa mengutamakan perusahaan jasa pembuatan dokumen yang sudah berdiri sejak lama dan memiliki rekam jejak baik sehingga keaslian dokumen terjamin dan perusahaan tidak mengalami masalah di kemudian hari.