Biro Jasa Perijinan Jakarta

Biro jasa perijinan Jakarta, di Indonesia ada banyak sekali izin usaha dan pengurusan izin pun ada yang di tingkat pemerintah pusat dan di daerah. Contoh perizinan di tingkat pusat adalah Izin Usaha PMA dilakukan di BKPM di Jakarta. Sebagai ibu kota Indonesia dan pusat pemerintahan, membuat Jakarta dituntut untuk selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman. Melihat begitu banyak potensi pada kota metropolitan tersebut, membuat banyak berinisiatif untuk memulai usaha di Kota Jakarta. Untuk mendukung para pelaku bisnis, sudah sejak tahun 2016, pemerintah membuat sebuah peraturan yang memberi kemudahan untuk mengurus perizinan usaha, yaitu dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan XII.

Dengan paket kebijakan deregulasi ini, proses pendirian PT (perseroan terbatas) akan dipermudah. Juga kebijakan lainnya, seperti kebijakan diperbolehkannya virtual office untuk mendorong anak muda untuk mendirikan usahanya sendiri (entrepreneurship).

Gunakan biro jasa perizinan Jakarta untuk kemudahan usaha Anda

Apabila Anda berniat mendirikan usaha di Jakarta, berikut hal-hal yang harus diperhatikan dengan saksama.

Tempat dan Kedudukan PT

Alamat di mana PT berkedudukan hukum, berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan.

Apabila alamat PT tersebut di atas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam biro jasa perijinan Jakarta

Read More :  Syarat Pendirian Usaha

Mengurus Domisili Kelurahan

Domisili Kelurahan menerangkan tentang di mana alamat PT berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Di Kantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.

Proses pengurusan domisili adalah sangat penting dalam pembuatan PT. Dalam izin tersebut tertera alamat perusahaan, jenis usaha dan juga jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), maka domisili PT sudah tidak boleh di rumah. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik sesuai peruntukan.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6/2016 bahwa virtual office sudah diperbolehkan. Hal ini memberi angin segar bagi para pengusaha pemula yang berniat memulai usaha tetapi belum bisa menyewa / memiliki lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi.

Mengurus Izin Usaha

Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Sebelum mulai beroperasi melakukan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha. Biro jasa perijinan Jakarta akan memberi bantuan penuh dalam mengurus izin usaha ini.

Read More :  Biro Jasa Perijinan Usaha

Salah satu izin usaha bagi perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan adalah SIUP. SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.

KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

Bolehkan punya izin lebih dari 1? Boleh. Biro jasa perijinan Jakarta akan membantu perusahaan yang ingin membutuhkan banyak izin. Karena perusahaan bisa memiliki bermacam bidang usaha. Yang penting adalah masing-masing usaha yang dijalankan tersebut tersebut memiliki izin.

Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dalam Tanda Daftar Perusahaan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan untuk mengurus izin usaha. Jika kurang jelas, saat ini banyak biro jasa perijinan Jakarta yang akan membantu Anda.

Scroll to Top