Biro Jasa Perizinan Usaha

Biro jasa perizinan usaha, untuk mengembangkan sebuah bisnis seorang pengusaha harus memutuskan untuk membuat perusahaan atau badan usaha. Kebutuhan akan pendirian perusahaan itu dibarengi dengan kebutuhan untuk mengetahui informasi atas perizinan usaha. Tidak jarang timbul beberapa kendala dalam perizinan. Hal itulah yang melandasi berdirinya biro jasa perizinan usaha.

Alasan perlunya biro jasa perizinan usaha

Ada beberapa jenis bentuk badan usaha. Di antaranya yang paling populer di kalangan pelaku usaha adalah PT dan CV. Mengenai perizinan, ada beberapa yang membedakan antara pendirian PT dan CV.

Meski kesadaran membuat perusahaan sudah ada, tak jarang kendala-kendala berikut menghambat niatan mereka yang ingin membuat perusahaan atau badan usaha.

Kendala Perizinan Usaha

Setiap pelaku usaha harus mengerti betul kebutuhan dan jenis usaha yang mereka jalankan. Hal itu akan mempengaruhi jenis perizinan dan akan menjadi pertimbangan ketika datang ke biro jasa perizinan usaha. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah banyaknya jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan masing-masing memiliki tahapan dan persyaratan yang bisa jadi berbeda satu sama lain. Dalam website Badan PTSP DKI Jakarta, tercatat ada 27 bidang dalam menu Perizinan. Dalam menu Perizinan itu akan dipecah lagi. Di bidang Perdagangan sendiri, terdapat sekitar 62 jenis izin usaha. Belum menu perizinan di bidang-bidang lainnya. Ini baru di wilayah Jakarta. Di daerah lain mungkin item perizinannya bisa lebih banyak.

Read More :  Peraturan Izin Usaha Pengangkutan BBM Non Subsidi

Contoh lain misalnya Anda memutuskan untuk berbisnis di bidang konstruksi yang memerlukan izin khusus yakni IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). IUJK tidak bisa terbit secara langsung. Walaupun sudah memiliki akta pendirian, ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, di antaranya:

  • BPJS Ketenagakerjaan;
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan);
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan;
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  • UUG (Undang-Undang Gangguan) atau HO;
  • PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak);
  • SKT (Sertifikasi Keterampilan) atau SKA (Surat Keterangan Keahlian); dan
  • SBU (Sertifikasi Badan Usaha).

Ketidaktahuan ini bisa membuat Anda malah mengurus izin usaha yang tidak dibutuhkan atau malah izin usaha yang salah sama sekali. Tentu akan merugikan Anda baik dari segi biaya dan waktu. Bahkan pada beberapa kasus, ada pelaku usaha yang mengalami kesalahan menentukan strategi dalam menjalankan bisnisnya secara legal.

Misalnya, Anda ingin mendirikan perusahaan perdagangan pakaian dan biro perjalanan wisata (travel). Kemudian Anda mendirikan PT (Perseroan Terbatas) dan memasukkan kedua bidang usaha ini dalam akta pendirian PT Anda. Padahal kedua usaha itu memiliki izin usaha yang berbeda. Anda baru tahu ketika akan mengurus izin usaha, maka akta pendirian PT Anda harus diubah lagi. Biro perjalanan wisata membutuhkan izin usaha yang bernama TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sementara perdagangan pakaian memerlukan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Read More :  Biaya Bikin CV di Depok : Modal Awal dan Jasa Notaris

Anda akan terhambat mengurus kedua izin usaha ini karena dua bidang usaha itu, pariwisata dan perdagangan, tidak diperkenankan berada dalam 1 (satu) akta pendirian perusahaan. Selain itu, Anda tidak bisa memiliki TDUP dan SIUP untuk 1 (satu) nama PT secara bersamaan. Maka Anda diharuskan untuk mengubah akta pendirian perusahaan supaya bisa memiliki salah satu dari izin usaha tersebut. Akibatnya, Anda harus keluar biaya ekstra untuk mengubah akta dan waktu terbuang percuma.

Untuk mengatasi kendala ini, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu bisnis Anda. Oleh karena itu sebelum memulai usaha, kenali karakter dari bisnis Anda tersebut supaya jenis izin usaha Anda sesuai dengan yang Anda butuhkan. Di sinilah peran biro jasa perizinan usaha diperlukan.

Pemerintah bergerak cepat untuk memudahkan proses memulai bisnis di Indonesia. SIUP dan TDP online dan simultan diharapkan dapat mempermudah perizinan usaha para pelaku bisnis. Dengan aturan baru yang dikeluarkan kini mengurus SIUP dan TDP tidak butuh waktu lama, cukup 2 (dua) hari maka dokumen itu akan siap. Dasar hukum SIUP dan TDP online ada pada Permendag 14/2016.

Kendala dalam perizinan usaha itu selalu ada tapi bukan berarti tidak ada pemecahan masalahnya. Biro jasa perizinan usaha sudah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan yang timbul ketika Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan.

Read More :  Jasa Pengurusan API Di Jakarta, Proses Lebih Cepat..
Scroll to Top