Buat PT Online Dalam Waktu 15 Menit, Bagaimana Prosedurnya?

Banyak sekali pemilik modal yang ingin punya perusahaan namun mereka malas untuk melakukan prosedurnya yang dianggap lama dan juga ribet. Namun siapa bilang mendirikan perusahaan itu rumita?

Sekarang Anda bisat buat PT online bahkan hanya dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit saja dan tidak ada yang ribet sama sekali. Tidak perlu lagi harus membawa berkas banyak pada notaris dan mencari notarisnya sendiri karena Anda bisa melakukannya sendiri.

Prosedur Buat PT Online

Kini, Anda bisa luangkan waktu hanya beberapa menit saja untuk buat PT online tanpa ribet sama sekali dan ini memang cukup membantu bahkan dianggap sebagai terobosan yang baru di dunia bisnis.

Sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh Ditjen Administrasi Hukum Amum atau AHU kementerian Hukum dan HAM, semua proses dalam mendirikan PT dapat dilakukan bahkan dengan sistem online dan semuanya sah atau legal di mata hukum. Proses administrasinya akan dipercepat.

Selain itu, mereka yang ingin membangun PT pun juga tidak harus lagi repot untuk datang sendiri ke kantor kemenhumkam dan inilah beberapa step yang harus Anda lakukan jika ingin mendirikan bangunan dengan sistem online antara lain:

  • Pemilik usaha diharuskan untuk membeli voucher dengan harga sekitar 200 ribu rupiah saja langsung di bank BNI dan ini dilakukan untuk mendaftarkan perusahaan Anda.
  • Kemudian Anda bisa mengakses link resmi AHU untuk melakukan pendaftaran dan link itu adalah https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt. Setelah Anda mengakses link tersebut dan terbuka, maka cobalah pilih menu yaitu “Pesan Nama PT Baru”.
  • Langkah selanjutnya adalah Anda bisa memasukkan angka atau nomor voucher yang sudah Anda beli dari Bank BNI tersebut pada kolom yang disediakan dan selanjutnya ketik nama perusahaan yang ingin Anda ajukan sesuai dengan apa yang Anda inginkan.
  • Selanjutnya, Anda pun bisa mencetak nama perusahaan dengan barcode yang telah dipesan apabila nama yang Anda ajukan baru dan tidak ada perusahaan lain yang menyamainya.
  • Kemudian Anda bisa melakukan pengesahan pada notaris dengan membawa seluruh berkas yang sebelumnya sudah Anda cetak tersebut. Kemudian notaris yang ditunjuk pun harus membeli voucher untuk mengesahkan perusahaan itu pada bank BNI lagi namun dengan nominal yang cukup besar yaitu Rp 1.580.000.
  • Notaris selanjutnya akan menginput data perusahaan yang telah disahkan tersebut pada situs resmi AHU dan kemudian prosesnya pun selesai.
Read More :  Biaya Pembuatan PT di Jakarta : Murah dan Berkualitas

Apa Keuntungan Buat PT Online

Setelah itu, perusahaan pun akan resmi Anda operasikan dan cara yang satu ini benar-benar sangat praktis dan efisien bahkan mudah sebab proses untuk membuatnya juga dapat dilakukan dimanapun.

Jangka waktu Anda untuk mendirikan perusahaan pun juga jauh lebih pendek lagi dan dengan menggunakan cara ini, maka keraguan semua orang yang ingin mendirikan perusahaan dengan legal pun akan hilang karena PT yang dibangun dalam sistem online faktanya tetap sah di mata hukum.

Semua perusahan yang dibangun memang harus menjadi sebuah perusahaan yang legal khususnya di mata hukum dan dengan cara ini, biayanya pun jauh lebih hemat. Tentang legalitas tersebut, Anda sama sekali tidak perlu meragukannya.

Mereka tetap sah karena proses dalam pengesahannya pun juga dilakukan tetap di depan notaris dan pengesahan tetap oleh kemenhumkam sehingga jangan khawatir bahwa perusahaan yang Anda miliki mungkin ilegal atau dianggap sebagai usaha gelap.

Akan tetapi, satu hal yang perlu Anda ketahui adalah jika ingin buat PT online, maka pihak notaris yang Anda tunjuk harus tetap mengetahuinya karena nantinya Anda akan menggunakan jasa dari notaris itu. Hal ini diperlukan sebab pihak notaris tentu harus membeli vouchernya juga sehingga input data dapat dilakukan dengan mudah.

Scroll to Top