Pengertian Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
Dalam pengelolaannya, Satpam (Satuan Pengamanan/Security Guard) dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri.
Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard yang memiliki kompetensi dibidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para Purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan pada lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan.
Klasifikasi BUJP
- Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant)
- Jasa Penerapan peralatan Keamanan (Security Devices)
- Jasa Diklat Keamanan (Security Training and Educations)
- Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security Transport
- Jasa Penyediaan Tenaga kerja Pengamanan (Guard Service)
- Jasa Penyediaan Satwa (K9 Service)
Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJP
- Surat Permohonan Kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA
- AkTA Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya.
- Struktur Organisasi
- Daftar Personil dan daftar Riwayat Hidup (Pimpinan, staf dan Tenaga Ahli)
- Domisli Usaha
- NPWP Perusahaan
- SIUP/ Surat ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA
- TDP
- Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
- Surat Pernyatan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan POLRI.
- Foto Copy KTP Pimpinan Badan Usaha
- Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Dephukum dan Ham, Baintelkam Polri apabila menggunakan tenaga kerja Asing.
- Surat Keterangan Sebagai anggota AMSI/ABUJAPI.
- SOP (Standart Operational Prosedure)