Cara Bikin CV Perusahaan

CV merupakan singkatan dari Comanditaire Venootschap yaitu salah satu alternatif untuk dipilih oleh para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Cara bikin cv perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Karena CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan Perseroan Terbatas (PT) sehingga cara membuatnyapun harus sesuai syarat.

Perbedaan antara CV dan PT yaitu terletak pada modal awal yang digunakan. Untuk modal awal badan usaha CV yaitu tidak ada minimum modal sedangkan untuk modal awal yang digunakan PT yaitu 50 juta. Namun modal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan peraturan. Cara bikin cv perusahaan bisa Anda simak informasi di bawah ini.

Syarat dan Cara bikin cv perusahaan

Syarat bikin CV

Sebelum membuat CV untuk perusahaan yang akan Anda kelola, maka Anda harus memperhatikan beberapa syarat dalam pembuatan CV. Syarat untuk membuat CV dalam sebuah perusahaan harus benar-benar diperhatikan. Karena jika ada satu syarat yang kurang maka bisa jadi pembuatan CV untuk perusahaan Anda akan gagal sehingga harus mengulangi pembuatannya lagi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untk membuat CV dalam sebuah perusahaan yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang yang mendirikan CV dalam perusahaan dan minimal harus ada dua orang pendiri dalam satu perusahaan. Kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari penanggung jawab atau drektur dalam perusahaan yang akan membuat CV.

Read More :  Biaya Pembuatan PT Jakarta 2017

Syarat selanjutnya yaitu menyerahkan pas foto dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dan berwarna. Foto yang diserahkan merupakan foto dari penanggung jawab atau direktur dari perusahaan. Kemudian fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terakhir pembayaran sesuai dengan domisili perusahaan yang dekelola.

Lalu serahkan fotokopi surat kontrak atau surat sewa kantor dan bisa juga menggunakan bukti kepemilikan tempat usaha. Selanjutnya yaitu menyerahkan surat keterangan dari kantor kelurahan setempat dan surat keterangan tidak keberatan tetangga, RT/RW serta dari kelurahan setempat.

Cara Membuat CV

Setelah mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam mendirikan CV untuk suatu perusahaan, maka Anda harus mengetahui bagaimana Cara bikin cv perusahaan agar tidak salah langkah saat pembuatan cv untuk perusahan. Cara yang dilakukan untuk pembuatan CV perusahaan terbilang mudah apabila semua syarat yang sudah ditentukan sudah disiapkan semuanya.

Setelah semua syarat yang ditentukan sudah disiapkan maka Anda bisa langsung menyerahkan ke jasa pengurusan CV ataupun PT. Kemudian pihak dari jasa pengurusan CV akan mengurus segala sesuatunya hingga proses akhir pembuatan CV untuk perusahaan selesai.

Jika semua syarat yang digunakan untuk pembuatan CV dalam suatu perusahaan sudah disiapkan semua kepada pihak yang mengurus, maka pihak dari biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil berupa Akta Pendirian CV, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan UGG/HO/SITU apabila tempat usaha berdomisili di Kota Malang.

Read More :  Syarat Perizinan Migas dan Jenis Usahanya

Selain itu pihak dari biro jasa pembuatan CV juga akan menyerahkan Tanda Daftar Perseroan (TDP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP pribadi. Untuk NPWP pribadi hanya akan diberikan apabila pihak dari biro jasa pembuatan CV berkenan untuk membuatkannya. Jadi tidak semua biro jasa pembuatan CV akan membuatkan NPWP pribadi.

Cara Megurus Sendiri Pembuatan CV

Pembuatan CV bisa diurus secara manual atau mengurus sendiri pembuatan CV. Adapun cara pertama yang dilakukan untuk mengurus sendiri pembuatan CV yaitu datang ke notaris langsung dan Anda akan diberitahu oleh notaris secara lengkap bagaimana Cara bikin cv perusahaan. Ikuti semua petunjuk dari notaris, jika sudah Anda bisa datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP.

Jika sudah mengurus NPWP maka bisa datang lengsung ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk bikin CV. Di sana Anda akan diberi beberapa form untuk pembuatan CV dan dipersilahkan untuk mengurus semua data. Setelah semua data dilengkapi, maka setorkan kembali data tersebut ke KPT. Masing-masing data harus dirangkap 3 untuk disetorkan ke KPT.

Kemudian tunggu hingga petugas dari KPT melakukan survei ke tempat usaha atau perusahaan Anda. Jika semua sudah berjalan dengan lancar maka SIUP dan TDP bisa diambil di KPT sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan. Demikian ulasan singkat tentang Cara bikin cv perusahaan semoga bermanfaat.

Read More :  Syarat Buat PT yang Tidak Terlihat dan Harus Dipenuhi Oleh Calon Pengusaha
Scroll to Top