CV merupakan singkatan dari Comanditaire Venootscap yang artinya bentuk usaha sebagai salah satu alternatif untuk dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal terbatas. Cara Membuat CV Perusahaan memang tidak mudah karena syarat-syarat yang dibutuhkan cukup rumit dan untuk mengurus pembuatan CV Perusahaan membutuhkan waktu cukup lama.
Cara Membuat CV Perusahaan hampir sama dengan cara pembuatan PT (Perseroan Terbatas). Perbedaan dari keduanya yaitu jika dalam pembuatan PT mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta maka 25 % dari modal tersebut harus disetor ke perseroan. Sedangkan untuk pembuatan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Dari pernyataan di atas maka bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usahanya di bidang industri rumah tangga, biro jasa, percetakan, perdagangan dan catering maka bisa memilih CV sebagai alternatif bahan usaha yang memadai. Sebab jika memilih PT maka akan dikenai modal minimal untuk disetorkan ke PT.
Perbedaan CV dan PT Serta Cara Membuat CV Perusahaan
Perbedaan CV dan PT
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV yaitu jika PT merupakan Badan Hukum dan memiliki kedudukan sama dengan orang yang memiliki kekayaan dan terpisah antara kekayaan dengan para pendirinya. Sehingga PT bisa bertindak ke luar baik di dalam ataupun di muka Pengadialan seperti halnya dengan orang kaya. PT juga bisa dengan bebas memiliki harta kekayaannya sendiri.
Sedangkan CV yaitu merupakan suatu Badan Usaha yang tidak berbadan hukum. Kekayaan dari CV yang dimiliki dengan para pendirinya juga tidak terpisahkan. Dalam pendirian CV maka minimal harus ada dua orang pendirinya dimana yang satu akan bertindak sebagai Persero Aktif (PO).
Pelaku Persero Aktif nantinya akan bergelar direktur atau penanggungjawab dari perusahaan yang akan didirikan. Sedangkan pendiri lainnya akan bertindak sebagai Persero Komanditer atau Persero diam.
Sebagai pelaku Persero Aktif maka harus siap untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan perseroan. Oleh sebab itu jika dalam perseroan mengalami kerugian, maka sebagai pelaku Persero Aktif atau direktur harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut menggunakan kekayaan milik pribadinya.
Sedangkan pelaku yang bertindak sebagai Persero Komanditer maka hanya akan dituntut untuk mengganti kerugian yang telah terjadi pada perusahaan tersebut sebesar modal yang disetorkan kepada perseroan. Karena Persero Komanditer hanya bertindak sebagai sleeping partner bukan sebagai penanggung jawab dari perusahaan.
Selain perbedaan dari CV dan PT di atas, perbedaan lain antara CV dan Pt adalah saat melakukan penyetoran modal pendirian CV, maka anggaran dasar yang digunakan tidak disebutkan seberapa besarnya. Sedangkan dalam dalam melakukan penyetoran modal pendirian PT, maka akan disebutkan seberaba besar biaya yang akan digunakan.
Cara Mendirikan CV
Saat Anda kan mendirikan sebuah CV perusahaan, maka ada beberapa cara dan syarat yang harus Anda penuhi. Cara Membuat CV Perusahaan bisa langsung datang ke kantor Notaris dan membawa KTP. Proses pembuatan CV perusahaan lebih cepat dibandingkan dengan proses pendirian PT. Karena dalam proses pembuatan CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu.
Sebelum Anda datang ke Kantor Notaris, maka ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Diantaranya yaitu calon nama yang akan digunakan oleh CV serta tempat serta kedudukan dari CV. Kemudian harus jelas siapa orang yang akan bertindak sebagai Persero Aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai Persero Komanditer atau persero diam.
Setelah datang ke Kantor Notaris, maka Anda harus bisa menjelaskan maksud serta tujuan dari pendirian CV tersebut secara spesifik. Cara Membuat CV Perusahaan sebenarnya cukup dengan akta Notaris saja, namun untuk memperkokoh posisi dari CV maka bisa daftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri dengan membawa kelengkapan dokumen seperti surat kererangan domisili perusahan, NPWP, dan nama CV.
Jika Anda ingin mendirikan sebuah CV Perusahaan untuk keperluan tender, maka ada beberapa surat yang harus dilengkapi. Surat-surat tersebut diantaranya adalah Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Perdangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan, dan keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Jadi Cara Membuat CV Perusahaan bisa dilakukan dengan datang ke Kantor Notaris serta membawa dokumen penting yang diperlukan sebagais syarat pendirian CV. Dan untuk memperkokoh posisi dari CV bisa daftarkan CV Anda ke Kantor Pengadilan Negeri setempat.