Cara Membuat PT yang Mudah dan Cepat Bagi Usaha Pemula

Cara membuat PT dari tahun ke tahun selalu dipermudah dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Karena semakin banyaknya orang yang mendirikan usaha maka akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta pembukaan lapangan pekerjaan. Semakin banyaknya lapangan pekerjaan di Negara Indonesia, maka angka pengangguran akan terus berkurang.

Untuk membuat PT memerlukan cara atau prosedur serta syarat yang tidak mudah. Dalam mengurus pembuatan PT juga memerlukan waktu yang cukup lama. Saat pembuatan PT ada syarat yang tidak terpenuhi maka bisa jadi PT yang akan didirikan terancam gagal. Karena syarat yang sudah ditentukan dalam pembuatan PT merupakan syarat yang sudah dibuat melalui ijin dari pemerintah.

Syarat dan Cara membuat PT

Mempersiapkan Data Pendirian PT

Data yang diguanakan untuk membuat PT diantaranya adalah nama PT, tempat  serta kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, Struktur permodalan PT, serta pengurus PT. Saat membuat nama untuk PT maka harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan seratan asing. Nama PT juga tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh PT lain.

Peraturan lengkap tentang nama PT bisa dilihat di PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT (Perseroan Terbatas). Setelah menentukan nama untuk PT, maka harus menunjukkan tempat dan kedudukan dari PT dimana PT harus beralamat dan berkedudukan hukum. Alamat PT harus berada di dalam wilayah Kota atau Kabupaten.

Read More :  Cara Pembuatan PT

Apabila Anda akan memilih Jakarta Selatan sebagai tempat dan kedudukan PT, maka alamat PT harus sesuai dengan wilayahnya yaitu di Jakarta Selatan. Cara membuat PT selanjutnya yaitu menjelaskan maksud serta tujuan dari pendirian PT. Peraturan tentang maksud dan pendirian PT terdapat dalam akta pendirian PT.

Dalam akta tersebut dijelaskan tentak maksud utama dari pendirian PT serta untuk melakukan usaha atau kegiatan apa saja dalam PT tersebut. Dalam menjelaskan maksud dari pendirian PT ada beberapa cara yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu Anda bebas memilih bidang usaha apapun asal tidak melanggar peraturan dan harus tertulis dalam akta pendirian PT serta memiliki ijin usaha.

Selanjutnya struktur permodalan PT yang diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang PT. Dalam UU tersebut menjelaskan syarat serta Cara membuat PT. Syarat untuk membuat PT harus memiliki minimal modal dasar yaitu 50 juta dan 25 % dari modal tersebut harus disetorkan kepada Perseroan Terbatas.

Untuk pengurus PT yang dimaksud yaitu direktur dan komisaris dalam sebuah PT perusahaan. Dalam mendirikan PT maka harus ada minimal 2 orang sebagai pendiri. Salah satunya dijadikan sebagai direktur dan yang lainnya dijadikan sebagai komisaris.

Membuat Akta Pendirian di Notaris

Cara membuat PT perusahaan harus membuat akta pendirian PT di Kantor Notaris. Kantor Notaris yang digunakan untuk membuat akta pendirian PT harus sudah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan sudah terdaftar di Kemenkuham. Semua Pendiri dari PT perusahaan harus tanda tangan di akta pendirian PT di hadapan Notaris.

Read More :  Kabar Gembira! Syarat Bikin PT 2020 Telah dipermudah Pemerintah

Apabila ada salah satu dari pendiri PT yang berhalangan dan tidak bisa datang ke Kantor Notaris untuk membuat akta pendirian PT dan bertanda tangan, maka bisa dikuasakan kepada orang lain yang dapat dipercaya dan mau bertanggung jawab. Jika sudah selesai tanda tangan, maka Notaris akan membacakan isi dari akta pendirian PT.

Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah selesai membuat akta pendirian PT, maka notaris akan mengajukan pengesahan Badan Hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah melakukan pengesahan, maka Menteri akan membuat Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum PT. Sehingga PT tersebut akan lahir sebagai Badan Hukum yang sudah diakui oleh Negara.

Sebagai PT yang telah resmi menjadi Badan Hukum, maka PT tersebut akan dianggap sebagai suatu subjek hukum naru yang memiliki hak serta kewajiban yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban dari PT sebagai Badan Hukum yaitu harus memililki NPWP dan kewajiban untuk lapor pajak.

Meskipun Cara membuat PT cukup rumit, namun hasilnya akan sebanding dengan kerumitan yang telah dilalui saat pembuatan PT. Jadi pembuatan PT harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar hasil yang didapatkan juga maksimal.

Scroll to Top