Cara Mendirikan CV dengan Syarat Mendirikan CV yang Mudah dan Cepat

CV merupakan suatau Badan Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memiliki wadah resmi dan legal dalam suatu perusahaan agar memudahkan pergerakan Badan Usaha itu sendiri. Sehingga Cara mendirikan CV juga harus melalui prosedur serta memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan karena mendirikan sebuah CV akan berhubungan dengan peraturan dari pemerintah.

Suatu Badan Usaha yang membutuhkan kerjasama dan memerlukan sarana prasarana dalam kegiatan usahanya maka diharapkan agar bisa membuat CV perusahaan. Tujuannya adalah agar jelas legalitasnya. Contoh dari Badan Usaha yang diharapkan agar bisa membuat PT diantaranya dalam bidang perindustrian, perdagangan, percetakan, dan masih banyak lagi badan usaha lainnya.

Cara Mendirikan CV Serta Keuntungan Mendirikan CV

Cara atau Prosedur Mendirikan CV

Cara mendirikan CV dalam suatu perusahaan harus membuat akta pendirian CV di Kantor Notaris terlebih dahulu. Untuk membuat sebuah CV dalam perusahaan maka minimal harus ada dua orang pendiri. Salah satu diantara pendiri tersebut akan dijadikan sebagai sekutu aktif dan pendiri lainnya akan dijadikan sebagai sekutu pasif.

Setelah membuat akta pendirian CV perusahaan di Kantor Notaris, maka daftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri setempat. Tujuannya yaitu untuk memperkokoh posisi dari CV perusahaan. Setelah mendaftarkan CV di Kantor Pengadilan Negeri, maka Anda harus mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Pengurusan SKDP bisa dilakukan di kelurahan setempat sesuai dengan domisili dari CV Anda.

Read More :  Biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha

Sebelum mengurus SKDP, maka pastikan terlebih dahulu bahwa CV yang Anda dirikan saat ini sudah memiliki domisili yang tetap. Sehingga tidak akan membuat Anda untuk bekerja dua kali. Setelah mengurus SKDP, Anda diwajibkan untuk mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk mengurus NPWP bisa dilakukan di Kantor Pajak setempat sesuai dengan domisili dari CV Anda.

Selanjutnya yaitu mengurus surat izin usaha tetap yang sesuai dengan bidang usaha Anda saat ini. proses terakhir untuk Cara Mendirikan CV yaitu mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Syarat Mendirikan CV

Setelah mengetahui bagaimana Cara mendirikan CV dalam perusahaan, maka Anda harus mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan CV. Syarat untuk mendirikan sebuah CV perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penanggung jawab atau direktur atau pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan minimal harus ada dua orang seperti yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Menyerahkan pas foto dari penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan berwarna.
  3. Menyerahkan Fotokopi KK (Kartu Keluarga) milik penanggung jawab atau direktur dari perusahaan.
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili perusahaan yang didapatkan dari Kantor Kelurahan. Di dalam surat keterangan domisili menjelaskan tentang alamat lengkap CV. Mengurus surat domisili CV dilakukan setelah mendapatkan akta pendiri CV dari Kantor Notaris.
  5. Menyerahkan stempel CV dan materai sebanyak 6 lembar.
Read More :  What You Need To Know About Fee for setting PT PMA in Indonesia

Keuntungan Mendirikan CV Perusahaan

Setelah melalui beberapa tahap yang harus dilakukan dalam proses pembuatan CV, maka Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dari CV tersebut. keuntungan mendirikan CV diantaranya adalah kemampuan manajemennya lebih besar, bentuk usaha yang memiliki CV sendiri lebih mudah dalam memperoleh modal karena pihak perbankan akan lebih mempercayai bidang usaha yang memiliki CV.

Dengan adanya CV dalam sebuah perusahaan, maka bidang usaha tersebut akan lebih mudah menerima suntikan modal karena orang yang bertindak sebagai sekutu pasif atau sekutu komanditer sudah sangan populer di Negara Indonesia.

Bidang usaha yang memiliki CV sendiri maka akan mudah untuk berkembang dan pengelolaan dari usaha tersebut akan lebih baik karena manajemen akan diduduki oleh otang yang sudah ahli dalam bisang usaha tersebut.

Selain itu, jika Anda memiliki sebuah usaha yang sudah ada CV nya maka bidang usaha Anda bisa dipertanggung jawabkan legalitasnya sehingga jika ada orang yang bertanya tentang status legalitas dari bidang usaha milik Anda bisa dibuktikan dengan cara menunjukkan CV yang sudah di buat.

Dan keuntungan dari pembuatan CV yaitu apabila terjadi kerugian ataupun risiko lainnya dari perusahaan, maka bisa ditanggung bersama-sama dengan direktur dan sekutu pasif lainnya. Jadi meskipun Cara mendirikan CV memerlukan cara serta syarat yang tidak mudah, namun setelah mendirikan CV akan ada banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan.

Read More :  Buat PT Murah Cepat
Scroll to Top