Cara Mendirikan PT

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas yang digunakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal yang dimiliki oleh perseroan dan terbagi atas saham-saham. Cara mendirikan PT hampir sama dengan cara mendirikan CV. Namun jika pendirian PT ditentukan modal minimalnya sedangkan pembuatan CV tidak ditentukan modal minimal yang harus digunakan dalam mendirikannya.

Tujuan utama dari pembuatan PT yaitu agar mempunyai kepentingan tersendiri dimana kepentingan tersebut tercermin dalam hak-haknya agar bisa menuntut dan mempertahankan kepentingannya kepada pihak ketiga susuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu tujuan didirikannya sebuah PT yaitu untuk memperoleh keuntungan usaha serta keuntungan bagi para pemegang sahamnya.

Cara mendirikan PT memang tidak mudah untuk dilakukan, karena saat Anda ingin mendirikan PT maka harus memiliki modal dasar minimal yaitu 50 juta dan 25 % dari modal dasar tersebut harus disetorkan kepada Perseroan Terbatas. Namun semua itu akan kembali setelah usaha Anda sukse dengan dirikannya sebuah PT.

Syarat Khusus, Syarat Formal dan Cara mendirikan PT

Syarat Khusus Mendirikan PT

Jika Anda akan mendirikan sebuah PT perusahaan, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kedua syarat tersebut diantaranya adalah syarat khusus dan syarat formal. Kedua syarat tersebut harus dipenuhi karena sama-sama pentingnya dalam pembuatan PT. Syarat khusus untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemegang saham dan milik direktur perusahaan. Direktur perusahaan minimal ada dua orang.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) milik penanggung jawab atau direktur perusahaan.
  3. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan foto yang digunakan untuk mengurus pendirian PT merupakan foto berwarna.
  4. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tahun terakhir pembayaran dan harus sesuai dengan domisili perusahaan yang akan dibuatkan PT.
  5. Menunjukkan fotokopi surat kontrak atau surat sewa perusahaan Anda. Namun jika perusahaan sudah menjadi milik sendiri maka harus menunjukkan fotokopi atau bukti asli dari surat kepemilikan tempat usaha atau perusahaan.
  6. Menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW. Namun surat keterangan RT/RW kadang tidak ditanyakan jika Anda sudah membawa surat keterangan domisili dari Kantor Kelurahan. Biasanya surat keterangan RT/RW hanya ditanyakan apabila perusahaan Anda berada di lingkungan perumahan.
  7. Menunjukkan bukti stempel perusahaan.
  8. Pendirian PT hanya akan berlaku untuk perusahaan yang berada di wilayah perkantoran, ruko atau plaza. Jadi perusahaan yang berada di pemukiman tidak diijinkan untuk mendirikan PT.
  9. Menunjukkan bukti dari tempat perusahaan. Bisa menggunakan foto kantor yang tampak dari depan dan menunjukkan foto kantor tampak dari dalam perusahaan serta menunjukkan isi dari kantor perusahaan Anda seperti meja, kursi, komputer dan di dalamnya ada 1-2 orang karyawan yang sedang bekerja.
  10. Syarat terakhir yaitu siap untuk disurvey kapan saja sesuai dengan jadawal petugas.
Read More :  Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Pembuatan PT di Bekasi

Syarat Formal Pendirian PT

Syarat formal dalam pendirian PT sudah diatur dalam UU No.40 Tahun 2007. Syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Minimal pendiri perusahaan ada dua orang.
  2. Membuat akta notaris dalam Bahasa Indones
  3. Pendiri harus mengambil bagian saham.
  4. Akta pendirian PT harus disahkan secara resmi oleh Menteri dan Kehakiman.
  5. pemegang saham perusahaan harus WNI.

Prosedur atau Cara mendirikan PT

Cara mendirikan PT perusahaan harus membuat akta pendirian PT yang dibuat secara resmi di Kantor Notaris. Setelah selesai membuat akta pendirian PT, maka akta tersebuut harus di bawa ke Menteri Hukum dan HAM untuk disahkan.

Sebelum akta tersebut disahkan maka penuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan yaitu memenuhi syarat yang tertera di Undang-Undang, tidak melanggara aturan umum dan kesusilaan, serta modal yang disetorkan paling sedikit 25 % dari modal dasar.

Jika akta pendiri PT sudah disahkan secara resmi oleh Menteri dan HAM maka harus diumumkan langsung oleh Menteri dan HAM tentang berdirinya dari sebuah PT tersebut di Berita Negara Republik Indonesia.

Jika sudah diumumkan, maka PT tersebut sudah resmi sebagai Badan Hukum dan memiliki hak serta kewajuban sendiri. Meskipun Cara mendirikan PT tidak mudah, namun setelah selesai melalui tahap pendirian PT maka Anda akan semakin mudah untuk beroperasi di bisang usaha yang Anda miliki.

Read More :  Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Peralatan Dapur dan Pemanas Cairan Rumah Tangga
Scroll to Top