Cara mengurus pembuatan PT sudah dipermudah oleh pemerintah melaui banyak upaya yang sudah mereka lakukan. Karena semakin banyaknya PT maka akan mengurangi angka pengangguran di Indonesia dan semakin banyak lapangan pekerjaan yang bisa dijadikan sebagai tempat bekerja untuk anak muda jaman sekaran ini agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Pengertian dari PT (Perseroan Terbatas) itu sendiri adalah suatu persekutuan yang berbentuk Badan Hukum. Badan hukum yang dimaksut yaitu “perseroan”. Pada dasarnya istilah perseroan dalam PT menunjukkan tentang cara penentuan modal pada Badan Hukum yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham.
Sedangkan istilah terbatas dari PT yaitu menunjukkan batasan dan tanggung jawab dari para pemegang saham yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal pada saham-saham yang mereka miliki. Cara mengurus pembuatan PT akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.
Persyaratan dan Cara mengurus Pembuatan PT
Persyaratan Pendirian PT
Jika Anda ingin mengurus pembuatan PT untuk bidang usaha yang Anda miliki saat ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pembuatan PT. Syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik atau pendiri perusahaan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) milik penanggung jawab perusahaan atau direktur perusahaan.
- Fotokopi NPWP milik pribadi.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
- Fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha atau perusahaan yang didapatkan dari Kantor Kelurahan.
- Pas foto milik penanggung jawab perusahaan berwarna dan berukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
Cara atau Prosedur Mengurus Pembuatan PT
Cara mengurus pembuatan PT yang pertama yaitu mengurus akta pendirian PT terlebih dahulu di Kantor Notaris. Dalam akta pendirian PT tersebut dijelaskan dengan benar mengenai nama PT, modal yang digunakan untuk pendirian PT, bidang usaha dalam PT, alamat Pt, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan profil PT.
Setelah selesai membuat akta pendirian di Kantor Notaris, maka Anda bisa mendaftarkan PT Anda di Kantor Pengadilan Negeri setempat guna memperkokoh posisi dari PT. Jika sudah, maka akta pendirian PT yang Anda dapatkan dari Kantor Notaris harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum akta pendirian PT disahkan oleh Menteri dan Hukum dan HAM maka pastikan terlebih dahulu bahwa PT yang Anda dirikan tidak bertentangan dengan tata tertib umum dan kesusilaan, memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan di Undang-Undang, menggunakan modal pembuatan PT dengan modal dasar minimal 50 juta dan paling sedikit 25 % disetorkan ke perseroan.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka jangan ragu-ragu untuk mengesahkan akta pendirian PT di Menteri Hukum dan HAM. Jika akta pendirian PT sudah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Menteri Hukum dan HAM harus mengumumkan secara resmi tentang berdirinya PT tersebut di BNRI (Berita Negara Republik Indonesia).
Apabila sudah diumumkan secara resmi di BNRI, maka PT tersebut sudah resmi sebagai Badan Hukum yang memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keuntungan Mendirikan PT
Setelah mengetahui bagaimana Cara mengurus pembuatan PT, kini saatnya Anda mengetahui apa saja keuntungan yang bisa didapatkan setelah berhasil mendirikan PT. Keuntungan dari mendirikan sebuah PT dalam perusahaan yaitu sudah resmi menjadi bidang usaha yang berbadan hukum, PT merupakan kumpulan modal atau saham, kekayaan yang dimiliki terpisah dari para perseronya.
Selain itu keuntungan dari PT yaitu pemengang saham memili tanggung jawab yang terbatas, pemegang saham dan direktur perusahaan sama-sama bertanggung jawab terhadap PT, memiliki sekutu pasif atau komisaris yang berfungsi sebagai pengawas, pemegang saham tidak ikut menanggung hutang dari dagang dan perusahaan apabila terjadi kerugian dari PT.
Keuntungan lainnya dari PT yaitu kekuasaan tertinggi berada pada RUPS, saham-saham yang dimiliki bisa diperjual belikan, tambahan modal bisa diperoleh dari penjualan saham perusahaan kepada masyarakat dan perusahaan mudah dikembangkan hingga sampai ke luar Negeri.
Meskipun Cara mengurus pembuatan PT terbilang cukup rumit dan memerlukan eaektu yang cukup lama untuk mengurusnya, namun semua akan sebanding dengan keuntungan yang bisa didapatkan dari pembuatan PT.