Pendirian sebuah PT bisa dikatakan gampang-gampang sulit karena Syarat Pembuatan PT ini cukup banyak. Misalnya saja: fotokopi atau pun scan E-KTP, KK, dan juga NPWP dengan format paling baru dari pengurus perusahaan, copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format paling baru dari pemegang saham, dan juga copy PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
Tidak hanya itu, syarat lainnya juga termasuk copy surat kontrak atau sewa kantor untuk tempat usaha, foto kantor tampak luar dan dalam, depan dan belakang serta syarat yang tak kalah penting adalah kantor anda berada di zonasi perkantoran/komersial/campuran.
Prosedur Setelah Syarat Pembuatan PT Terkumpul
Setelah anda tahu syarat-Syarat Pembuatan PT langkah-langkah yang mesti ditempuh antara lain:
- Pengecekan nama yang dilakukan oleh notaris
Langkah pertama adalah pengecekan nama yang dilakukan oleh notaris. Tipsnya siapkan minimal 3 opsi nama dengan 3 kata dan diawali dengan PT. Misalnya PT Indah Karya Buana. Nah, mengapa 3? Karna notaris akan mengecek apakah nama perusahaan anda sudah dipergunakan oleh orang lain atau belum. Jika sudah, anda harus menggantinya.
- Pembuatan draft oleh notaris juga
Setelah itu, notaris akan membuat draft akta yang berates namakan PT yang telah disetujui tadi. Biasanya anda bakal mendapatkan draft awal sehingga bisa direvisi sebelum proses tanda tangan akta di hadapan notaris.
- Finalisasi dan juga tanda tangan akta di hadapan notaris
Setelah Syarat Pembuatan PT di atas sudah sampai draft akta yang sudah direvisi, maka akta bakal ditandatangani pemilik saham perusahaan langsung di hadapan notaris. Tiap pemegang saham wajib hadir untuk acara ini.
Setelah tahap ini, notaris bajal membuat Salinan Akta dan langsung mendaftarkan akta itu di Kemenkumham untuk bisa mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham guna mengesahkan Akta itu yang sekarang ini sekaligus terdaftar Bersama dengan nomor NPWP di KPP.
- Pengambilan NPWP dan SKT perusahaan
Setelah itu, Syarat Pembuatan PT selanjutnya adalah notaris mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setelah sudah terdaftar kartu NPWP dan juga SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bakal dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan syarat dokumen harus lengkap.
Biasanya KPP bakal melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP sudah benar, mempunyai format NPWP Pribadi terbaru dan tidak ada tunggakan pajak.
- Pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Surat ini bisa didapat setelah mendapat NPWP dan berlaku 5 tahun untuk kantor fisik dan 1 tahun untuk Virtual Office.
- Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
Syarat Pembuatan PT lainnya yaitu NIB penting karena menjadi nomor pengenal untuk pelaku-pelaku usaha. NIB fungsinya untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan dan RPTKA apabila diperlukan pelaku usaha.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan dengan system online bernama OSS (One Single Submission). Pengajuan API sendiri tak wajib, hanya jika dibutuhkan saja. Pemilihan bidang usaha di NIB dilakukan yang sesuai dengan apa yang ada di KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
- Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin usaha ini menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Namun sebelumnya, dapatkan Izin Komersial dulu yang fungsinya untuk pelaku usaha yang dengan bidang kegiatan operasionalnya memerlukan izin khusus. Misalnya perusahaan yang melakukan produksi obat-obatan atau makanan.
Semoga uraian Syarat Pembuatan PT dan langkah-langkahnya membantu anda.