Dasar Hukum dan Jenis Izin Usaha Pengangkutan Migas

Izin Usaha Pengangkutan Migas atau IUP Migas merupakan dokumen penting bagi badan usaha, yang akan menjalankan kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Pemegang perizinan tersebut wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menjaga keselamatan dan keamanan pengangkutan migas.

Dasar Hukum Izin Usaha Pengangkutan Migas

Terdapat peraturan primer dan sekunder terkait dengan penerbitan IUP Migas. Bagi badan usaha yang bergerak di  bidang tersebut, tentunya harus memahaminya. Agar tidak terjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi.

  1. Peraturan Primer
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Pengolahan dan/atau Pemasaran Migas. Regulasi ini menetapkan jenis-jenis kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan migas.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengatur pengelolaan migas di Indonesia, termasuk juga kegiatan pengangkutannya.
  1. Peraturan Sekunder
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penyesuaian Tarif Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Melalui Jaringan Pipa. Regulasi tersebut mengatur penetapan dan penyesuaian tarif pengangkutan migas melalui jaringan pipa.

Peraturan lain yang berhubungan dengan perizinan usaha pengangkutan migas adalah Peraturan BP Migas, dan Peraturan daerah terkait. Pahami segala regulasi yang ditetapkan pemerintah, agar lebih nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya.

Dengan begitu, dasar hukum IUP Migas sangat jelas dan kuat. Pemahaman mengenai dasar hukum ini sangat penting bagi badan usaha, yang akan mengajukan dan/atau memiliki IUP Migas. Jika Anda juga berencana mengajukan perizinan tersebut, dan kurang memahami seluk beluk bidang usahanya, sebaiknya mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan terpercaya.

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas

Read More :  Izin Prinsip BKPM

Jika badan usaha Anda sudah memiliki perizinan usaha pengangkutan migas, maka akan terikat dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi. Agar tidak terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Nah, apa saja kewajiban yang wajib diketahui dan dijalankan?

  1. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa peraturan yang penting Anda ketahui adalah sebagai berikut.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha pengolahan dan/atau Pemasaran migas.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan pengangkutan migas.
  1. Menjaga keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan migas
  • Selalu melakukan pengangkutan migas dengan mengikuti SOP atau Standard Operating Procedure yang telah ditetapkan.
  • Harus memastikan kelayakan peralatan dan fasilitas untuk pengangkutan migas.
  • Melatih dan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai kepada personil atau tenaga kerjanya.
  • Merancang dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan migas.
  1. Melaporkan kegiatan pengangkutan migas dengan berkala. Beberapa laporan yang dimaksud adalah laporan realisasi kegiatan pengangkutan migas di setiap bulannya. Lalu laporan bulanan terkait dengan stok dan penyaluran migas. Selain itu adalah laporan kecelakaan dan insiden yang terjadi selama menjalankan kegiatan pengangkutan migas.
  2. Melakukan pembayaran pajak dan PNBP yang terhutang. Beberapa pajak yang harus dibayarkan adalah seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), BM (Bea Masuk), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan).
  3. Kewajiban lain dari badan usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas. Seperti sanggup menyediakan tempat untuk menyimpan migas sesuai standarnya, dan memiliki asuransi pengangkutan migas. Selain itu, bisa melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah, BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Read More :  Biaya Notaris Jasa AJB

Jika ditemukan ada badan usaha yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah sudah menyiapkan tindakan tegas. Sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran secara tertulis, penerapan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, pemegang Izin Usaha Pengangkutan Migas wajib memenuhi segala kewajibannya, agar tidak dikenakan sanksi.

Jenis-Jenis Izin Usaha Pengangkutan Migas

Setidaknya terdapat dua jenis IUP Migas di Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya.

  1. Izin Usaha Pengangkutan Migas Niaga

Jenis perizinan ini diberikan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha pengangkutan migas untuk diperjualbelikan. Persyaratan yang ditetapkan cukup kompleks, seperti adanya kewajiban sudah berpengalaman selama minimal lima tahun di bidang pengangkutan migas.

  1. Izin Usaha Pengangkutan Migas Non Niaga

Jenis IUP tersebut diterbitkan untuk badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha pengangkutan migas untuk keperluan sendiri atau untuk memenuhi keperluan internal. Jadi produk yang dimiliki bukan untuk diperjualbelikan untuk umum.

Penerima perizinan ini adalah badan usaha non  niaga, seperti badan usaha hulu migas. Persyaratannya terbilang lebih sederhana, jika dibandingkan dengan IUP Migas Niaga. Anda hanya diwajibkan memiliki pengalaman minimal dua tahun di  bidang pengangkutan migas.

Jadi bisa disimpulkan bahwa jenis IUP Migas sangat tergantung dari tujuan pengangkutan migasnya oleh badan usaha. IUP Migas Niaga lebih cocok bagi badan usaha yang ingin menjual migasnya. Tetapi IUP Non Niaga lebih cocok bagi badan usaha yang ingin menggunakan migas untuk keperluan internalnya.

Persyaratan Izin Usaha Pengangkutan Migas

Bila Anda tertarik untuk terjun di usaha pengangkutan migas, maka harus memahami persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan perizinan usahanya. Berikut ini persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

  1. Persyaratan Umum
  • Harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Memiliki badan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas
  • Menyiapkan modal disetor minimal Rp 10 miliar untuk IUP Migas Niaga, dan Rp 2 Miliar untuk IUP Migas Non Niaga.
  • Berpengalaman kerja di bidang pengangkutan migas minimal lima tahun untuk IUP Migas Niaga, dan minimal dua tahun untuk Migas Non Niaga.
  • Sudah memiliki sertifikat ISO 9001:2015.
  • Memiliki peralatan dan fasilitas yang sesuai dan memadai dalam kegiatan pengangkutan migas.
  • Memiliki tenaga ahli di bidang pengangkutan migas.
  1. Persyaratan lainnya
  • Surat pernyataan tertulis disertai materai terkait dengan kesanggupan dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Persetujuan prinsip dari Pemda (Pemerintah Daerah) berhubungan dengan lokasi untuk pembangunan sarana dan fasilitas.
  • Sudah memiliki Izin lokasi dan/atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Mendapatkan rekomendasi dari BPH Migas.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dan/atau membangun sarana dan prasarana untuk pengangkutan migas.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan migas.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana jaminan.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan audit keselamatan dan keamanan migas.
Read More :  Manfaat Badan Usaha Memiliki Izin Niaga Umum Migas

Berbagai persyaratan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Karena itu, sebelum melakukan pengajuan perizinan, pastikan Anda sudah mengetahui ketentuan terkini. Kalau tidak ingin direpotkan dengan segala persyaratan, Anda bisa mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan usaha.

Anda bisa berkonsultasi seputar Izin Usaha Pengangkutan Migas dengan tenaga berkompeten dan berpengalaman melalui Izinmudah.com.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha
Scroll to Top