Hal Penting Untuk Mendirikan CV Dengan Jasa Pembuatan CV

Jakarta, IzinMudah.Com – Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu bentuk dari sebuah badan usaha. CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan salah satunya mempunyai tanggung jawab tak terbatas.

Adapun tentang jasa pembuatan CV, merupakan salah satu cara untuk mempermudah pengurusan dalam pembuatan CV. Berikut ini adalah hal yang perlu dilakukan untuk membuat CV sebagai langkah awal untuk merintis usaha Perseroan Terbatas (PT).

Cara Untuk Mendirikan CV

Sebagai salah satu badan usaha persekutuan, jenis pemodalan yang terdapat di dalam CV dibagi menjadi 2 sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif merupakan sekutu yang memberikan sejumlah modal dengan aktif dan bertanggung jawab dalam pengurusan seluruh operasional keseharian CV. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya memberikan sejumlah modal awal saja dalam Persekutuan ini.

Kedua sekutu ini memberikan modal yang berbeda untuk mendirikan suatu CV sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh keduanya. Selain kesepakatan mengenai modal, kedua sekutu ini juga membuat suatu kesepakatan mengenai persentase keuntungan yang akan diperoleh. Jadi dengan demikian, sekutu aktif belum tentu merupakan pemodal yang memberikan modal awal dengan jumlah yang lebih besar.

Untuk mendirikan Persekutuan Komanditer ini dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pembuatan CV ataupun dengan pengurusan secara pribadi.Hal yangdiperlukan dalam pembuatan CV yaitu pembuatan akta pendirian CV di Kantor Notaris.

Read More :  Praktisnya Jasa Bikin CV bagi Para Pengusaha Muda

Setelah ke Kantor Notaris untuk membuat akta pendirian, dilanjutkan dengan mendaftar di Kantor Pengadilan Negeri setempat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkokoh posisi dari CV perusahaan sebagai salah satu Badan Hukum.

Hal perlu diurus untuk membuat CV selanjutnya yaitu proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Pengurusan SKDP ini dilakukan di kelurahan yang sesuai dengan lokasi CV tersebut akan didirikan. Setelah mendapatkan SKDP, pengurusan diteruskan dengan pembuatan NPWP para pendiri yang sesuai dengan domisili CV. Kemudian pengurusan yang terakhir yaitu pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Langkah atau prosedur dalam pembuatan CV memerlukan waktu yang cukup menguras sebab harus meluangkan waktu untuk bolak-balik datang ke beberapa kantor. Karena hal tersebut, terdapat banyak sekutu yang ingin mendirikan CV lebih memilih untuk menggunakan jasa pembuatan CV. Dengan menggunakan jasa tersebut, tentunya akan lebih mempermudah pendirian CV karena para pendiri hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi saja.

Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Administrasi

Dalam pendirian CV setidaknya memerlukan dua orang pendiri dimana salah satunya akan menjadi sekutu aktif dan yang satunya akan menjadi sekutu pasif. Kedua pendiri tersebut tidak boleh berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama entah itu adik kakak ataupun suami istri.

Pendirian CV biasanya banyak dilakukan dengan menggunakan jasa pembuatan CV karena dirasa lebih mempermudah pembuatannya. Hal tersebut karena pendiri tidak perlu melakukan pengurusan yang susah ketika berada di beberapa kantor pemerintahan untuk mendaftarkan perusahaannya.

Read More :  Biaya Pembuatan CV 2019 yang Perlu Dipersiapkan Oleh Pengusaha

Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan CV adalah berkas-berkas yang digunakan untuk mendaftarkan perusahaan tersebut.Berkas yang diperlukan yaitu KK dari kedua pendiri.Nama kedua pendirinya tidak boleh berada dalam satu KK.

Berkas lain dari jasa pembuatan CV adalah pas foto berwarna dengan ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dari penanggung jawab perusahaan, KK dari penanggung jawab perusahaan, SKDP yang didapatkan dari kelurahan dan stempel CV disertai dengan materai sebanyak 6 lembar. 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami atau mengunjungi kantor kami. Dengan senang hati kami siap melayani Anda. Terimakasih..

Scroll to Top