IUT BKPM

IUT bkpm merupakan surat izin tetap yang diperlukan oleh para pengusaha. Karena setiap perusahaan harus memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh BKPM agar jelas legalitasnya dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai contoh apabila perusahaan yang berbentuk PT memiliki IUT maka PT tersebut akan dikatakan sebagai perusahaan yang legal.

IUT bkpmBagi Anda yang saat ini memiliki usaha namun susah untuk mendapatkan IUT, maka jangan khawatir. Karena sudah ada solusinya yaitu sudah ada beberapa biro jasa yang menyediakan layanan pembuatan IUT dan biro jasa pembuatan IUT tersebut akan mengurus semuanya hingga selesai asalkan semua persyaratan bisa terpenuhi.

Cara Mendapatkan IUT bkpm dengan Mudah

Memilih Biro Jasa untuk Mengurus IUT

Jika Anda ingin memiliki IUT bkpm namun tidak ingin merasakan kerugian, maka pilihlah biro jasa yang mengurus IUT dengan baik. Jadi jangan sembarangan untuk memilih biro jasa. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu apakah biro tersebut benar-benar paham dengan IUT atau tidak. Karena jika dari biro jasa pembuatan IUT tidak paham betul, maka ANda akan mengalami kerugian dari hal tersebut.

Kerugian yang akan Anda rasakan yaitu mengeluarkan biaya yang mahal untuk membayar jasa pembuatan IUT dan masih banyak kerugian lain yang bisa Anda alami. Adapun cara untuk memilih jasa biro yang tidak akan merugikan pembuatan IUT untuk perusahaan Anda, maka pilihlah biro jasa yang berkredibilitas baik.

Read More :  Cara Mengurus Izin Usaha Pengangkutan Migas Melalui Konsultan Perizinan

Banyaknya perusahaan online sekarang ini, maka Anda bisa mencari biro jasa untuk mengurus IUT untuk perusahaan Anda melalui website. Biro jasa pembuatan IUT yang sudah resmi maka sudah pasti memiliki website sendiri. Anda bisa melihat seberapa besar kemampuan dari biro jasa yang Akan Anda pilih melalui website yang ada.

Jika pada tampilan website tersebut sudah banyak klien baik dari pengusaha besar maupun pengusaha kecil yang menggunakan biro jasa tersebut, maka bisa dipastikan bahwa jasa biro tersebut memiliki keahlian dalam pembuatan IUT dan sudah profesional dalam mengerjakan tugasnya.

Selain memilih biro jasa yang berkredibilitas baik, Anda harus memilih biro jasa pembuatan IUT dengan cara memilih lokasi terdekat dari tempat perusahaan Anda. Perlu Anda ketahui bahwa pembuatan IUT bkpm memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Jadi jika tempat pembuatan IUT dekat dengan tempat perusahaan atau kantor Anda, maka bisa dipastikan biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit.

Jenis Izin Prinsip BKPM

Ada dua jenis izin prinsip BKPM yang terkait dengan sumber perusahaannya. Jenis izin prinsip tersebut diantaranya adalah izin prinsip belum berbentuk PT dan surat izin prinsip berbentuk PT.

Bagi seorang investor atau orang yang menginvestasikan harta milik pribadi dan juga harta  milik sekelompok orang yang baru akan mendirikan perusahaan, maka izin prinsip BKPM yang diurus masuk ke dalam golongan surat izin prinsip belum berbentuk PT. Cara untuk membuatnya cukup mudah yaitu dengan cara melengkapi seluruh syarat administrasi dan dokumen tentang bidang usaha yang saat ini Anda geluti.

Read More :  Paket dan Biaya Pendirian Perusahaan PT

Sedangkan untuk izin prinsip yang berbentuk PT sedikit berbeda dengan izin prinsip BKPM belum berbentuk PT. Bagi investor dari sebuah perusahaan yang sudah berbentuk PT secara resmi maka harus menyertakan dokumen legalitasnya.

Dokumen tersebut berisi tentang pernyataan resmi didirikannya sebuah perusahaan milik Anda. Sebagai contoh perusahaan yang berbentuk PT diantaranya adalah SIUP, SKDP dan masih banyak lagi perusahaan lainya yang berbentuk PT.

Syarat Membuat  IUT bkpm

Untuk membuat IUT yang dikeluarkan oleh BKPM diantaranya yaotu fotokopi akta notaris dan perubahan, fotokopi SK kehakiman dan perubahan, fotokomi domisili, fotokopi NPWP, fotokopi SP (Surat Persetujuan) BKPM, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi IMB, fotokopi Undang-Undang Gangguan, dan laporan kegiatan penanaman modal.

Masa Berlaku IUT

Masa berlaku dari surai Izin Usaha Tetap (IUT) yang digunakan sebagai penanaman modal asing yaitu berlaku selama 30 tahun. Surat izin usaha tetap yang digunakan untuk penanaman modal dalam negeri bisa berlaku selama perusahaan tersebut masih berproduksi atau beroperasi.

Sedangkan ketentuan untuk surat izin tetap bisa mulai diberlakukan apabila perusahaan tersebut sudah berproduksi dan sudah melebihi batas waktu yang diberikan yaitu selama 3 tahun. Demikian ulasan singkat tentang IUT bkpm semoga bermanfaat.

Scroll to Top