Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara. Dimana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi.

Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJKA

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Read More :  Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta
Scroll to Top