Jasa Izin ESDM, Izin Operasi Produksi Khusus (OPK), Akta sk 3,3juta

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)

Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :

  1. Copy NPWP
  2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
  3. Copy TDP
  4. Copy Domisili Usaha
  5. Copy SK Kehakiman
  6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
  7. Surat Keterangan Referensi Bank
  8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data :
  • Sertifikasi Batubara.
  • Volume (TONASE).
  • Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
  • Jangka Waktu MOU/perjanjian.
  • Bermeterai cukup.

9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data :

  • Sertifikasi Batubara.
  • Volume (TONASE).
  • Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
  • Jangka Waktu MOU/perjanjian.
  • Bermeterai cukup.

10. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)

11. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :

  • Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
  • Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
  • Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.
Read More :  Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta
Scroll to Top