Izin Gangguan

Izin Gangguan merupakan pernyataan dari sebuah badan usaha yang didirikan tidak mengganggu lingkungan yang ada di sekitarnya dan biasanya surat gangguan yang dibuat akan berlaku selama 5 tahun kemudian diperbaharui kembali.

Izin dari gangguan ini dapat mengganggu setiap pemilik usaha kecil atau pemula,  tapi kita harus patuh pada peraturan daerah jika ingin berbisnis secara legal. Biasanya jasa yang menerima semu bentuk izin usaha juga menyediakan banyak jasa perizinan lainnya, mulai dari izin usaha industri sampai dengan izin BKPM.

Izin Gangguan       

Izin Dari Gangguan

Izin dari gangguan untuk semua pengusaha kecil atau pemula memang sudah ada peraturan atau undang-undangnya. Selain itu untuk membuat izin ini terdapat retribusi izin, dengan pembayaran atau pemberian izin tempat usaha. Baik milik kita pribadi atau milik badan dilokasi tertentu tang menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan.

Retribusi tersebut dimaksudkan untuk:

  • Pembinaan
  • Pengendalian
  • Penaturan
  • Pengawasan

Dari maksud tersebut, retribusi dilakukan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Persyaratan Izin Gangguan

Untuk membuat surat izin dari gangguan, pemilik usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu pada umumnya durasi atau jangka waktu untuk pengurusan izin paling lama 14 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Untuk persyaratan secara teknis untuk mendapatkan surat izin dari gangguan, jika perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan efek negatif terjadap lingkungan di sekitarnya.

Read More :  Syarat Perizinan Migas dan Jenis Usahanya

Untuk persyaratan izin gangguan mulai dari:

  • Fotocopy KTP milik pengusaha/penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy akta kepemilikan tanah/bangunan
  • Fotocopy izin mendirikan bangunan
  • Hasil kajian & analisa potensi gangguan dari SKPD
  • Surat rekomendasi
  • Surat kuasa
  • Surat persetujuan tetangga
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Bukti lunas PBB di tahun terakhir

Masa berlaku sampai dengan 3 tahun untuk surat izin gangguan dan harus diperpanjang jika sudah memenuhi persyaratan sepanjang subjek atau objek yang tidak mengalami perubahan.

Jenis-jenis Izin Usaha

Izin usaha merupakan salah satu hal yang sangat penting dan harus kita ketahui sebelum kita memulai untuk membangun sebuah usaha atau perusahaan. Selain itu kita juga akan mendapatkan banyak keuntungan jika memiliki izin usaha tersebut. Sedangkan untuk jenis-jenisnya seperti:

  • Izin bea & cukai
  • Izin industru
  • Izin kominfo
  • Izin sertifikasi
  • Izin lingkungan hidup
  • Izin ESDM
  • Izin BKPM
  • Izin Haki
  • Izin Imigrasi

Selain itu ada juga izin perdagangan, izin migas, izin pariwisata, izin perdagangan, izin pekerjaan umum, izin perhubungan, izin polri, izin pertanian, izin pribadi, izin usaha, izin pertanahan dan bangunan.

Jasa Surat Izin Usaha

Untuk anda atau perusahaan yang membutuhkan jasa untuk membuat surat izin dari gangguan tentunya harus memilih penyedia jasa yang terbaik dan berkualitas. Karena surat izin ini juga sangat penting dan akan memberikan keuntungan pada usaha kita.

Read More :  Jenis Usaha dan Izin Usaha Penyimpanan Gas Urus Cepat izinnya

Kita dapat mengunjungi banyak tempat atau website penyedia jasa yang menerima segala bentuk izin usaha. Baik dokumen perizinan atau legalitas untuk perusahaan kita. Jasa tersebut mampu untuk mempermudah, membantu perusahaan dan mencepat prosesnya.

Untuk anda yang ingin membuat surat izin usaha, surat izin perdagangan atau surat izin lainnya untuk sebuah perusahaan dan menghubungi kami sebagai penyedia jasa izin gangguan.  Informasi harga hubungi kami

Jasa kami tidak hanya melayani izin dari gangguan saja, tapi juga jasa pembuatan PT, jasa usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pendirian PMA, tanda daftar industri dan jasa izin BKPM.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha

Memiliki izin usaha memang sangat penting, karena terkadang masyarakat dengan mengurus izin karena takut menghabiskan uang. Padahal dengan kita memiliki izin usaha juga dapat memberikan keuntungan tersendiri untuk usaha yang kita meiliki tersebut.

Keuntungannya mulai dari adanya perlindungan hukum, karena izin usaha kita sudah tercatat secara resmi di pemerintahan. Penunjang perkembangan usaha, jadi usaha kita memiliki peluang untuk berkembang lebih luas lagi.

Keuntungan lainnya kita dapat mengikuti tender, karena sudah memiliki bukti legalitas yang sah. Surat izin seperti izin gangguan usaha juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha milik kita, semakin membaik dan lebih dipercaya karena memiliki izin usaha yang sah di pemerintahan.

Scroll to Top