Izin gangguan

Izin gangguan sering disebut dengan istilah Ho (Hinderordonnantie), yaitu merupakan surat keterangan yang di dalamnya menyatakan tidak adanya gangguan serta keberatan dengan lokasi usaha. Lokasi usaha yang dimaksut yang yaitu lokasi yang saat ini dijalankan oleh suatu kegiatan usaha milik aND.

Suatu bidang usaha yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian, bahaya, gangguan masyarakat serta kelestarian dari Slingkungan hidup ini merupakan badan hukum dari HO. Izin gangguan ini pada umumnya memiliki janga waktu selama tiga tahun dan setelah habis masa berlakunya maka harus diperpanjang.

Surat izin ini memiliki dasar hukum tetap sehingga syarat untul membuat surat izin tersebut harus diperhatikan dengan benar. Karena jika persyaratan untuk membuat HO tidak terpenuhi semuanya maka pembuatan surat tersebut bisa gagal sehingga harus mengulangi pembuatan HO dari awal lagi.

Dasar Hukum dan Persyaratan Izin gangguan (HO)

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia pada Nomor 28 Tahun 2009 merupakan dasar hukum dari HO. Dalam UU tersebut menjelaskan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tidak hanya menggunakan satu dasar hukum saja, karena surat izin ini menggunakan dasar hukum pada Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota yang di dalamnya menjelaskan secara rinci tentang retribusi Izin Gangguan.

Dalam peraturan Daerah teresebut menerapkan rumus untuk menentukan seberapa besar biaya untuk retribrusi, sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mengeluarkan Perda No.10 Tahun 2012 di dalamnya mengatur secara rinci seberapa besar retribusi untuk izin ini.

Read More :  Biaya Bikin CV 2 Juta Di Jakarta, & Persyaratan Yang Dibutuhkan

Besar retribusi secara sistematis yaitu luas ruang usaha dikalikan dengan indeks lokasi dan dikalikan dengan indeks gangguan lalu dikalikan dengan retribusi per meter kemudian indeks lokasinya masih dibagi lagi. Hasil dari perkakian luas tempat usaha dan ideks lokasi serta indeks gangguan dan tarif per meter itulah yang pada akhirnya menjadi total retribusi agar dibayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan bisa saja mengganggu Anda khusunya bagi pemilik usaha kecil atau masih pemula. Akan tetapi Anda harus tetap tunduk kepada peraturan daerah ini apabila usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Tujuan dari diadakannya retribusi ini yaitu agar pembayaran dan pemberian atas tempat usaha Anda bisa dijadikan sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan kerugian, bahaya serta gangguan agar mendapat binaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, sarana dan prasarana, barang dan lainnya.

Selain itu juga untuk menjaga fasilitas yang ada pada usaha Anda agar bisa melindungi kepentingan umun dan menjaga kelestarian lingkungan. Jadi retibrusi di sini diadakan karena memiliki tujuan untuk menjaga kegiatan dalam usaha Anda.

Persyaratan HO

Untuk membuat surat izin gangguan atau HO yang harus dipenuhi yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penanggung jawab perusahaan atau direktur dari tempat usaha tersebut, foto kopi NPWP Badan Usaha, Fotokopi Akta Kepemilikan Tanah atau Bangunan atau bagi yang masih menyewa tempat usaha maka menunjukan bukti surat kontrak tanah atau bangunan.

Read More :  Biaya Pengurusan SIUJK

Kemudian syarat selanjutnya yaitu hasil dari kajian serta analisa potensi gangguan yang dikeluarkan SKPD. Khusus untuk syarat tersebut hanya berlaku untuk pusat pembelanjaan dan toko modern.

Kemudian tunjukkan bukti dari surat rekomendasi instansi yang terkait untuk menara telekomunikasi, menyerahkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Surat Kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan penerbitan izin kepada pihak lain dan surat persetuhjuan tetangga serta surat keterangan domisili usaha dan bukti lunas PBB pada tahun terakhir.

Syarat Perpanjangan Izin

Jika masa berlaku untuk surat izin ini sudah habis, maka bisa dilakukan dengan perpanjangan izin asalkan semua syarat bisa terpenuhi. Adapun syarat untuk perpanjangan izin yaitu fotokopi KTP dari penanggung jawab perusahaan, fotokopi NPWP Badan Usaha, fotokopi IMB, surat kuasa bagi yang sedang mengusahakan proses permohonan penerbitan izin kepada pihak lain, surat keterangan domisili usaha, bukti lunas PBB pada tahun terakhir pembayaran, dan surat izin asli atau HO lama.

Masa berlaku dari surat izin gangguan ini selana tiga tahun dan setekah tiga tahun masa berlaku surat maka wajib diperpanjang. Demikian informasi tentang HO yang bisa Anda ketahui semoga bermanfaat.

Scroll to Top