Memiliki usaha atau perusahaan itu diperbolehkan namun untuk beroperasi dengan lancar apalagi di Indonesia, dibutuhkan yang namanya perizinan sehingga apapun aktivitasnya tidak mengalami kendala. Jika perusahaan Anda mempunyai campur tangan berupa investasi khsusunya dari luar negeri, maka izin prinsip BKPM merupakan salah satu dokumen penting yang perlu untuk Anda urus dengan baik sehingga tidak akan menyalahi aturan dalam undang-undang.
Pentingnya Pengurusan Izin Prinsip BKPM
Izin prinsip sesungguhnya merupakan sebuah izin pertama usaha yang diberikan dari lembaga pemerintahan dan semua investor perlu memilikinya jika mereka ingin menempatkan investasi mereka di dalam negeri.
Bagi investor yang masih baru, maka izin prinsip BKPM ini harus mereka urus dengan baik khususnya dalam lingkup menanam modal PMA atau PMDN. Terdapat beberapa hal yang bisa termasuk di dalam pembuatan izin ini bahkan adanya perluasan yang sifatnya adalah ekspansi pun juga perlu adanya perizinan.
Izin untuk perubahan dari investasi yang telah Anda rencanakan sebelumnya maupun adanya perubahan dalam realisasi bahkan penggabungan perusahaan pun juga harus memiliki izinnya.
Untuk PMA atau Penanaman Modal Asing, maka syarat yang harus dipenuhi adalah nilai dari total investasi yang mereka punya haruslah diatas 10 miliar rupiah namun itu pun di luar dari total inventaris maupun bangunan dan tanah. Namun tergantung dengan bisnisnya maupun bidang usaha, nominal totalnya bisa kurang.
Sementara modal yang perlu disetorkan adalah setidaknya 2.5 miliar rupiah dari keseluruhan total investasi yang disebutkan sebelumnya. Setelah itu, terdapat pula adanya penyertaan untuk modal perseroan dimana setiap pemilik saham diharuskan untuk memegang saham dengan nominal setidaknya 10 juta rupiah.
Hal ini semuanya sudah tercantum dengan baik pada peraturan dari kepala BKPM nomor 6 tahun 2016 mengenai perubahan atas aturan kepala BKPM nomor 14 tahun 2015 mengenai pedoman sekaligus tata cara izin prinsip untuk penanaman modal.
Apa Saja Syarat Izin Prinsip BKPM Untuk Perusahaan Badan Hukum dan yang Belum
Bila Anda masih belum memiliki badan hukum, maka inilah beberapa syarat untuk mengurus PMA BKPM antara lain:
- Fotokopi AOA atau Article of Association dan fotokopi paspor untuk direktur yang memegang saham berasal dari perusahaan asing.
- Fotokopi paspor sekaligus alamat negara asal untuk para pemegang saham WNI.
- Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya bila ada dan di dalamnya termasuk juga menyertakan beberapa dokumen penting lain seperti fotokopi TDP, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili, akta pengesahan, fotokopi identitas resmi pemehang saham atau direktur dari perusahaan di Indonesia.
- Fotokopi NPWP dan KTP pemegang saham yang merupakan WNI.
- Menyertakan uraian dari kegiatan usaha apabila Anda bergerak di bidang jasa sekaligua materi untuk presentase langsung di kantor BKPM.
- Alur dari proses produksi industri yang dilakukan atau Flow Chart.
Sementara bila perusahaan Anda telah berbadan hukum, maka syaratnya sedikit berbeda antara lain:
- Fotokopi sertifikat pendaftaran BKPM untuk PMA bila sudah ada.
- Fotokopi akta pendirian sekaligus SK Menhumkam.
- Fotokopi lembar dan kartu SKT NPWP dari perusahaan.
- Fotokopi surat keterangan domisili.
- Fotokopi semua identitas dari direksi.
- Fotokopi LKPM untuk periode yang terakhir bila Anda telah memiliki PPM.
- Fotokopi alamat negara dan paspor dari para pemegang saham yang asalnya dari negara asing.
- Fotokopi NPWP dan KTP untuk WNI para pemegang saham.
- Fotokopi AOA atau Article of Association dan paspor untuk dewan direksi perusahaan asing.
- Fotokopi akta pendirian dengan perubahan sekaligus identitas para direktur, TDP pemegang saham, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili, pengesahan menhumkam.
- Uraian aktivitas usaha dengan presentasi untuk BKPM.
- Flow chart proses produksi.
Itulah syarat izin prinsip BKPM yang diperlukan oleh semua badan usaha yang akan menerima investasi.