Izin prinsip bkpm merupakan izin yang wajib dimiliki untuk memulai sebuah kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dimaksud merupakan kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Adapun peraturan baru yang dibuat oleh Kepala Badan Koordinasi Modal (BKPM) tertera pada No.14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Perka BKPM).
Peraturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 8 Oktober Tahun 2015 lalu. Sedangkan peraturan yang sebelumnya yaitu No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang telah resmi dicabut oleh Perka BKPM 14/15 sebagaimana sudah diubah dengan Perka BKPM No.12 Tahun 2013. Adapun masa berlaku dari Izin prinsip bkpm akan dijelaskan di bawah ini.
Izin prinsip bkpm dan Masa Berlaku Izin Prinsip
Izin Prinsip
Izin prinsip bkpm merupakan izin yang harus dimiliki untuk memulai sebuah usaha sebagaimana telah dijelaskan di atas. adapun kegiatan yang berkaitan untuk memulai usaha diantaranya adalah pendirian usaha baru yang dilaksanakan baik dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing) dan perubahan status menjadi PMA.
Perubahan status menjadi PMA tersebut terjadi dikarenakan adanya modal asing yang masuk ke dalam kepemilikan seluruh ataupun sebagian modal perseroan dalam badan hukum. Selain itu kegiatan yang mencakup dalam Izin prinsip bkpm yaitu apabila terjadi perubahan status menjadi PMDN karena terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing yang masuk.
Jenis Izin Prinsip
Ada beberapa jenis izin prinsip yang bisa diuraikan. Diantaranya adalah izin prinsip baru, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan dan izin prinsip penggabungan atau merger. Izin prinsip baru adalah izin prinsip yang digunakan sebelum dimulainya kegiatan usaha.
Sedangkan izin perluasan yaitu izin yang digunakan sebelum melakukan kegiatan ekspansi pada sebuah perusahan. Izin prinsip perubahan yaitu izin yang digunakan sebelum melakukan perubahan dalam perencanaan investasi dan juga realisasinya. Yang terakhir yaitu izin prinsip penggabungan atau merger yaitu izin prinsip yang digunakan sebelum menggabungkan dua perusahaan atau lebih.
Perizinan yang sudah dijelaskan di atas harus diajukan kepada pihak yang berwenang yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat ( PTSP) di BKPM, Badan Penanaman Modal PTSP (BPMTSP) Provinsi, Kabupaten atau Kota, PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan PTSP Kawasan Perdagangan Bebas di Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ketentuan Nilai investasi dan Pemodalan
Untuk memperoleh Izin prinsip bkpm di dalam PMA maka wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan yang sudah ditentukan. Persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah total investasi harus lebih besar dari Rp. 10.000.000.000 atau sepuluh miliar rupiah. Jumlah investasi tersebut merupakan jumlah investasi yang berada di luar tanah dan bangunan.
Syarat selanjutnya yaitu khusus untuk proyek perluasan dalam suatu bidang usaha satu kelompok berdasarkan KBLI (Klarifikasi Baku Usaha Indonesia) di lokasi yang sama, maka harus memenuhi ketentuan akumulasi nilai investasi yang sudah ditentukan sebagai syarat yaitu mencapai lebih dari 10 miliar rupiah (Rp. 10.000.000.000) di luar tanah dan bangunan.
Selanjutnya syarat untuk izin prinsip yaitu untuk perluasan satu bidang usaha atau lebih yang berada dalam sub golongan usaha berdasarkan KBLI yang tidak mendapatkan sektor industri namun masih dalam satu lokasi kota atau kabupaten maka nilai investasi untuk seluruh bidang usaha harus lebih besar dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan nilai modal yang ditempatkan sama dengan modal disetor, maka nilai investasi yang dimiliki harus lebih dari dua miliar lima juta rupiah (Rp. 2.500.000.000). dan persyaratan yang terakhir yaitu untuk penyertaan dalam modal perseroan bagi masing-masing pemegang saham memiliki investasi minimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Masa Berlaku Izin Prinsip
Masa berlaku untuk izin prinsip yaitu sama dengan masa berlaku penyelesaian proyek yang sudah ditetapkan dalam izin prinsip suatu perusahaan. Masa berlaku untuk penyelesaian proyek tersebut diberikan satu sampai lima tahun, namun tergantung karakteristik bidang usahanya. Jadi izin prinsip bkpm memiliki syarat dan ketentuan yang harus penuhi serta memiliki masa berlaku.