Izin usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang Tercepat dan Berpengalaman

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Jenis Usaha Jasa Pertambangan

Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.

Usaha dalam jasa pertambangan terbagi menjadi yang pertama adalah yang bergerak pada bidang konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan yang kemudian dibagi lagi menjadi ke beberapa bidang. Kemudian yang kedua adalah konsultasi, perencanaan, dan pengujian bidang penambangan ataupun pengolahan dan pemurnian.

Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan

Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.

SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Read More :  Biaya Membuat PT

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan

Dalam mendirikan usaha jasa pertambangan, dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan juga berdasarkan pada klasifikasi usaha jasa pertambangan. Klasifikasi tersebut dibedakan menjadi konsultan, perencana, pelaksana dan penguji peralatan. Kemudian ada juga pembagian klasifikasi berdasarkan nilai kekayaan dari usaha pertambangan yang dibagi menjadi kecil, menengah dan besar.

Syarat Mengajukan IUJP

Dalam mencari Izin usaha Jasa Pertambangan diperlukan beberapa persyaratan administrasi ataupun teknis yang harus dilengkapi secara komplit sebelum mengajukan ke kementerian ESDM. Persyaratan ini merupakan persyaratan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.

Pertama adalah persyaratan administrasi. Pertama adalah membuat surat permohonan dengan dilengkapi tanda tangan direksi, meterai dan stempel basah asli perusahaan. Kedua adalah melampirkan akta pendirian perusahaan ataupun perubahan yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berhubungan.

Ketiga adalah NPWP perusahaan dan NPWP dari para direksi yang tercantum dalam akta perusahaan. Keempat adalah surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keterangan tersebut asli yang ditambahkan dengan materai dan stempel basah asli perusahaan.

Dalam surat permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen pelengkap penting lainnya. Seperti surat keterangan domisili perusahaan yang didapatkan dari kelurahan atau kecamatan setempat, data kontak resmi yang terdiri dari nomor telepon, nomor HP ataupun alamat email resmi perusahaan. Kemudian melampirkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk soft copy yang dimasukkan kedalam CD.

Read More :  Strategi Sukses Mendapatkan Izin Niaga Umum Bahan Bakar

Persyaratan Teknis IUJP

Selain persyaratan administrasi, dalam membuat IUJP juga harus memenuhi persyaratan teknis. Dalam pengajuan harus melampirkan daftar tenaga ahli yang dibuat dalam bentuk tabel dan terdiri dari keterangan nama, latar belakang, keahlian, KTP, Ijazah, CV dan surat pernyataan tenaga ahli.

Selain itu juga harus melampirkan tentang daftar peralatan yang dimiliki oleh perusahaan jasa pertambangan. Daftar peralatan dilampirkan dengan bentuk tabel dan berisi keterangan berupa jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan dan lokasi keberadaan alat tersebut. Jika peralatan yang dimiliki masih berupa alat sewa maka harus melampirkan kontrak sewa.

Waktu yang didapatkan untuk mendapatkan Izin usaha Jasa Pertambangan saat ini bisa sangatlah singkat. Paling tidak hanya dalam waktu kurang lebih 14 hari saja bisa mengantongi surat izin tersebut asalkan dokumen sudah dilengkapi. Untuk biaya yang harus dikeluarkan silahkan hubungi kami untuk harga yang lebih rinci.

Scroll to Top