Izin Usaha Tetap (IUT)

Izin usaha tetap (IUT) merupakan izin yang digunakan agar pendirian usaha dapat berjalan dengan baik. Banyak sekali konsekuensi dari usaha yang memerlukan perizinan seperti keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan izin lainnya. Jadi perizinan tidak hanya dilakukan untuk mendirikan usaha saja, akan tetapi banyak konsekuensi dari usaha yang membutuhkan perizinan tersebut.

Izin usaha tetap (IUT)Dasar aturan yang digunakan untuk membuat Izin usaha tetap (IUT) adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 yang di dalamnya berisikan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Adanya Izin usaha tetap (IUT)  akan memudahkan proses pelaksanaan pendirian usaha jadi berjalan lancar dengan tata cara hukum yang berlaku dan terstruktur.

Izin usaha tetap merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah BPKM atau bisa juga atau singakatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. untuk perusahaan badan usaha PT. Selain badan usaha PT juga perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Pentingnya Izin usaha tetap (IUT) dan Syarat Membuat Izin Usaha

Pentingnya Izin Usaha

Izin usaha tetap (IUT) merupakan hal yang sangat penting dalam mendirikan sebuah usaha. Karena dengan menggunakan izin usaha maka legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan. Dengan mengggunakan izin usaha maka akan mendukung operasional dari usaha tersebut baik usaha perorangan, usaha kecil dan usaha menengah (UKM) ataupun usaha dalam skala besar.

Read More :  Ketahui Perbedaan PT dan CV Sebelum Tahu Syarat Mendirikan PT 2019

Pelaksanaan Perizinan Penanaman Modal

Jika dilihat dari konteks UU No. 22 Tahun 1999 dan UU no.32 Tahun 2004 dalam kewenangan perizinan oleh BKPM yang menjadi kewenangan daerah adalah Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 mengisyaratkan bahwa pelayanan administrasi penanaman modal merupakan urusan wajib provinsi untuk yang berskala provinsi dan urusan wajib Kota atau Kabupaten untuk yang berskala Kota atau Kabupaten.

Dengan peraturan yang dibuat oleh presiden di atas, maka BKPM menjadi ujung tombak bagi perizinan investasi Indonesia. Sehingga bisa dirasakan dengan adanya resentralisasi perizinan investasi dari daerah kepada BKPM. Jenis surat izin untuk melaksanakan perizinan penanaman modal seperti yang terdapat dalam pedoman tata cara berinvestasi yang dikeluarkan oleh BKPM harus diurus.

Izin yang harus diurus tersebut diantaranya adalah izin angka pengenal importer terbatas, rencana tenaga kerja asing, izin usaha tetap atau perluasan, rekomendasi visa untuk tenaga kerja asing, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang bekerja lebih dari satu provinsi, fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan barang, dan modal atau bahan baku serta fiskal lainnya.

Perizinan yang Diterbitkan Pemerintah

Ada dua jenis perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah yaitu perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi dan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah Kota atau Kabupaten. Izin usaha tetap yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi yaitu sesuai dengan kewenangannya. Perizinan tersebut diantaranya terdiri dari perpanjangan izin untuk mempekerjakan tenaga asing yang akan bekerja di wilayah Kota namun masih dalam satu provinsi.

Read More :  Hal-Hal Penting yang Perlu diperhatikan dalam Pendirian PT PMA

Sedangkan yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/kota diantaranya yaitu berupa perizinan sertifikat hak atas tanah, izin lokasi, izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin usaha yang ditentukan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan komersial sebagai pelaksanaan atas surat izin persetujuan Investasi PMDN dan PMA yang sebelumnya deperoleh perusahaan penanaman modal. Kegiatan komersial tersebut seperti pada bidang perdagangan baik barang atau jasa, atau di bidang industri.

Syarat Membuat Izin Usaha Tetap

Adapun syarat yang digunakan untuk membuat Izin usaha tetap (IUT) adalah fotokopi SK Kehakiman dan Perubahan, fotokopi domisili, fotokopi NPWP, fotokopi Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM), fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaah).

Selain syarat-syarat tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sewa menyewa kantor, fotokopi Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO, laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Masa Berlaku Izin Usaha

Izin usaha tetap yang digunakan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) berlaku hingga tiga puluh tahun. Sedangkan izin usaha untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berlaku selama perusahaan beroperasi atau berproduksi.

Izin usaha bisa mulai diberlakukan sebagai surat ketentuan, namun dengan syarat sudah berproduksi atau dengan syarat sudah melebihi batas waktu yang diberikan yaitu selama tiga tahun. Demikian informasi tentang Izin usaha tetap (IUT), semoga bermanfaat.

Scroll to Top