Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Pengertian Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hubungi Konsultan kami untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai izin penanaman modal asing (PMA).

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  4. Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi.
  5. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Persyaratan Administrasi PMA

  • Oleh Partisipan Asing :
    1. Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum)
    2. Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan)
  • Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha)
  • Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD)
  • Nama,alamat, no telepon kantor perseroan)
  • Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris)
  • Oleh Parsipan Indonesia :
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan KEMENHUMHAM ( jika peserta indonesia adalah badan hukum)
    2. Kartu Identitas untuk Individu/ktp
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Read More :  Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta

Diagram alir dan uraian tentang proses produksi dan mencantumkan jenis bahan baku khusus industri pengolahan atau uraian/penjelasan kegiatan bisnis untuk sektor jasa.

Surat rekomendasi dari kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait, jika diperlukan. Jika rekomendasi belum tersedia, perusahaan bisa mengumpulkan aplikasi investasi ke BKPM dengan menyertakan salinan aplikasi surat rekomendasi kepada kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait mengenai memasukkan tanda terima dari perusahaan, dan jika dalam 17 (tujuh belas) hari kerja tidak ada jawaban atau rekomendasi, BKPM akan memproses dan menerbitkan persetujuan penanaman modal.

Secara khusus untuk Penangkapan Perikanan, surat rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan masih diperlukan sebelum Surat Persetujuan Penanaman Modal dikeluarkan oleh BKPM.

Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan perizinan penanaman modal asing di Indonesia. Setiap hal yang berhubungan dengan usaha harus mendapatkan izin usaha. Dan kami selaku notaris menyediakan jasa izin usaha. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di : 021-791-865-31

 

Percayakan Izin Penanaman Modal Asing (PMA)

Anda Bersama Kami!!!

Scroll to Top