Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pengertian Penimbunan Bahan Bakar Cair

Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari:

  • Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah.
  • Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak.

Syarat Administrasi Penimbunan Bahan Bakar Cair

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Profit perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti kemampuan pendanaan
  • Peta lokasi
  • Daya kapasitas penyimpanan
  • Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan
  • Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Pasfoto pemohon

Prosedur Penimbunan Bahan Bakar Cair

a) Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi:

  • Data diri.
  • Nama badan usaha.
  • Lokasi/alamat.
  • Status hak tanah.
  • Luas tanah.

b) Melampirkan persyaratan administrasi.

c) Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data.

Read More :  Tujuan Pembuatan Izin Niaga Umum Bagi Pengusaha Migas

d) Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair.

Izin penimbunan bahan bakar cair untuk kebutuhan perusahaan itu sangat penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dapatkan segera izin usaha Anda bersama kami.

Scroll to Top