Pengertian Penimbunan Bahan Bakar Cair
Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari:
- Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah.
- Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak.
Syarat Administrasi Penimbunan Bahan Bakar Cair
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta perusahaan
- Profit perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Bukti kemampuan pendanaan
- Peta lokasi
- Daya kapasitas penyimpanan
- Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan
- Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Pasfoto pemohon
Prosedur Penimbunan Bahan Bakar Cair
a) Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi:
- Data diri.
- Nama badan usaha.
- Lokasi/alamat.
- Status hak tanah.
- Luas tanah.
b) Melampirkan persyaratan administrasi.
c) Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data.
d) Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair.
Izin penimbunan bahan bakar cair untuk kebutuhan perusahaan itu sangat penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dapatkan segera izin usaha Anda bersama kami.