Jakarta, IzinMudah.Com – Agar membantu pengurusan legalitas bisnis maka diperlukan akta notaris untuk pendirian badan usaha. Jasa Notaris sangatlah diperlukan untuk mempersiapkan akta pendirian baik PT atau CV serta badan usaha lainnya.
Selain itu, notaris juga dapat mengatasi permasalahan sengketa hukum baik pidana ataupun perdata hingga pengurusan akta tanah, waarmerking, perubahan anggaran dasar PT hingga pembuatan akta perjanjian.
Dengan adanya jasa notaris yang ditawarkan otomatis akan bisa membantu pelaku usaha untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Terlebih lagi dalam pengurusan PT yang terkesan ribet dan memakan waktu lama, karena dalam pembuatan PT tak semudah mendirikan warung harus ada beberapa persyaratan dan prosedur yang dilalui. Untuk lebih jelasnya mengenai notaris maka kami akan membahas lengkap dibawah ini.
Hal yang Diketahui Menganai Jasa Notaris
Keberadaan notaris tentunya sangat dibutuhkan, dengan adanya notaris semua pengurusan mengenai pendirian perusahaan, seperti pendirian PT, CV dll dan pembuatan akta ataupun yang lainnya akan terselesaikan. Tapi, tahukah Anda apasaja tugas, kewajiban, larangan dan kode etik notaris? Berikut penjelasannya..
1. Tugas Notaris
Sebelum menentukan tempat notaris mana yang akan Anda pilih, sebaiknya kenali terlebih dahulu beberapa tugas notaris. Adapun tugas notaris yaitu membukukan surat-surat dan mendaftarkan dalam buku khusus atau waarmerking
Tidak itu saja, notaris juga membuat salinan dari surat dibawah tangan yang memuat uraian yang digambarkan dan ditulis pada surat yang bersangkutan, pengesahan atas kecocokan legalisir (Fotocopy surat asli), memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta, membuat risalah lelang.
Selain itu, notaris juga bertugas membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta kesalahan ketik atau salah tulis yang ada pada minuta akta yang sudah ditandatangai. Dimana, nantinya pihak notaris akan membuatkan Berita Acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut dan memuat akta asli yang berisi tanggal, nomor BA pembetulan seta salinan yang dikirimkan kepara pihak. (UUJN pasal 51).
2. Kewajiban Notaris
Setelah memahami beberapa tugas notaris, maka jasa notaris mempunyai kewajiban. Kewajiban notaris menurut UUJN pasal 16 yaitu bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak memihak serta menjaga kepentingan pihak terkait salinan akta, grosse akta, kutipan akta yang berdasar pada minuta akta, membuat akta berbentuk minuta akta serta menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris seta notaris menjamin keabsahannya.
Jika akta dibuat dalam bentuk akta originali, maka notaris tidak mempunyai kewajiban dalam menyimpan minuta akta, memberikan pelayanan sesuai UUJN kecuali terdapat alasan untuk menolak, mencatat di repotrorium mengenai tanggal pengiriman daftar wasiat setiap akhir bulan dan lain-lain.
3. Larangan Jabatan Notaris
Jasa notaris selain mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, juga terdapat larangan yang harus ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan UUJN pasal 17.
Adapun larangan jabatan notaris adalah dilarang menjalankan jabatan diluar batasan wilayah jabatannya, meninggalkan wilayah jabatan secara berturut-turut lebih dari 7 hari kerja tanpa adanya keterangan yang sah, merangkap sebagai pegawai negeri, merangkap sebagai advokat, merangkap menjadi pejabat negara, merangkap jabatan menjadi pemimpin ataupun pegawai BUMN, BUMN ataupun badan usaha lainnya.
Tidak hanya itu, notaris juga dilarang dalam merangkap menjadi pejabat pembuat aktan tanah diluar wilayah jabatan notaris, menjadi notaris pengganti, melakukan profesi lainnya yang bertolak belakang dengan norma sosila, norma agama ataupun kepatuhan yang bisa mempengaruhi kehormatan seta martabat jabatan sebagai notaris.
4. Kode Etik Notaris
Sebagai jasa notaris memahami kode etik notaris sangatlah penting, setiap notaris diangkat dan harus mengucapkan sumpah sesuai dengan UUJN pasal 4 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1. Kode etik notaris yang saat ini berlaku adalah kode etik notaris yang berdasar dari Keputusan Kongres Luar Biasa INI (Ikatan Notaris Indonesia) tanggal 27 Januari 2005 di Bandung.
Sementara kewenangan pengawasan, pelaksanaan serta penindakan kode etik notaris terdapat pada Dewan Kehormatan mulai dari tingkat daerah, wilayah, ataupun pusat. Sesuai dengan pasal 1 angka 8 mengenai Kode Etik Notaris.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai notaris baik dari tugas, wewenang, larangan hingga kode etik notaris. Keberadaan jasa notaris saat ini memang banyak dicari masyarakat, mengingat prosedur dan berbagai syarat yang harus dilengkapi dan dirasa memakan waktu.
Oleh karena itu, dengan adanya penyedia jasa semua dapat dengan segera teratasi tanpa harus mengganggu pekerjaan Anda. Untuk Anda yang membutuhkan jasa notaris, Anda bisa menghubungi jasa kami “IzinMudah.Com”. Kami merupakan notaris yang sudah lama memberikan pelayanan untuk daerah Jakarta dengan memberikan harga terjangkau.
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, konsultasikan semua hal yang Anda butuhkan. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Terimakasih…